Peristiwa Daerah

Sidang ke-3 Kasus KCM, Pengadilan Negeri Pamekasan Lakukan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:09 | 49.62k
Abdul Bari, sebagai kuasa hukum pelapor dari kanan saat mendampingi KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham usai sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Abdul Bari, sebagai kuasa hukum pelapor dari kanan saat mendampingi KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham usai sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPengadilan Negeri Pamekasan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Kabupaten Pamekasan, Kamis (10/6/2021).

Sidang ketiga ini dihadiri terlapor KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham serta dihadiri dari terlapor.

Direktur Lembaga Pembela Hukum, Abdul Bari, sekaligus sebagai kuasa hukum  pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan tersangka HS diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.

Kendati pada Laporan Polisi (LP) bernomor: LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT itu, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Jadi dalam pemeriksaan seperti mana yang ada di kepolisian bahwa pihak KCM tidak pamit untuk melakukan foto dan tidak pernah izin masalah mau ditaruh di perizinan," ungkap Abdul Bari.

abdul basari b

Dengan demikian, lanjut Abdul Bari, para ulama dan ummat Islam Pemekasan meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut perkara ini secara maksimal sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Selanjutnya, meminta agar majelis hakim yang memeriksa untuk mengadili perkara seadil-adilnya serta berharap dengan pihak pemerintah dan pihak KCM agar memberhentikan kegiatan KCM itu," tandasnya.

Sementara Hasanudin Missilu, kuasa hukum dari terdakwa Hasanudin mengungkapkan dalam pemeriksaan ini pihaknya mengaku kalau pihak terdakwa proaktif dan tidak mengaku salah di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

abdul basari c

"Yang jelas terdakwa proaktif di dalam persidangan hari ini. Dalam hal ini terdakwa tidak merasakan bersalah dalam perkara kasus ini," jawabnya.

Hasanudin Missilu menambahkan mengenai terdakwa kasus KCM ini tidak ditahan karena memang tidak wajib ditahan. "Pasal yang didakwakan pasal alternatif pasal 310 tidak wajib ditahan ancaman hukuman satu tahun delapan bulan," jawabnya singkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES