Pendidikan

Disdikbud Bontang Berikan Kesempatan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Disabilitas untuk Daftar di Sekolah Inklusi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:36 | 82.40k
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparuddin (FOTO: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparuddin (FOTO: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – BONTANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Bontang memberikan kesempatan kepada peserta didik dengan kebutuhan khusus atau disabilitas untuk dapat mendaftar di sekolah penyelenggara inklusi.

Sekolah penyelenggara Inklusi dimaksud yakni sekolah reguler baik itu Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kota Bontang yang telah ditunjuk. 

Sekolah penyelenggara Inklusi itu yakni SDN 003 Bontang Utara, SDN 010 Bontang Selatan dan SDN 004 Bontang Barat dan SMPN 2.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin kepada TIMES Indonesia menegaskan tidak ada alasan sekolah tidak menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas. Hanya saja menurutnya ada ketentuan yang mesti di ikuti.

Times-indonesia-2019_FIX.jpgIlustrasi - Kegiatan Belajar Siswa di Salah satu sekolah Kota Bontang (FOTO: Kusnadi/TIMES Indonesia)

Ketentuan tersebut mengacu pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor :420/SK/112/Dikbud Tahun 2021.

"Kita sudah atur kebijakannya di tingkat kota, semua mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021," kata Saparudin.

Lanjut dikatakannya, peserta didik ABK dan Disabilitas diberikan ruang untuk dapat belajar di sekolah penyelenggara inklusi. Mestinya dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 

"Telah memenuhi usia 7 tahun dan menunjukan dokumen yang dibutuhkan sekolah saat mendaftar," jelasnya.

Selain itu, peserta didik diminta untuk menyerahkan hasil pemeriksaan di lembaga psikolog yang ditunjuk oleh satuan penyelenggara inklusi.

Kemudian setiap calon peserta didik akan di rangking berdasarkan jumlah calon peserta didik yang mendaftar di sekolah penyelenggara inklusi. "Itu jika kuotanya melebihi jumlah yang mendaftar, nanti di rangking,"ungkap Saparudin.

Tidak jauh berbeda dengan syarat bagi calon peserta didik yang mendaftar di SD. Khusus di SMP penyelenggara Inklusi, setiap calon peserta didik berkebutuhan khusus atau disabilitas wajib telah berusia minimal 15 tahun.

"Pada 1 Juli 2021 berusia 15 tahun dan dibuktikan dengan akta kelahiran dan Kartu Keluarga," jelasnya.

Setiap calon siswa yang ingin mendaftar hendaknya tidak melewati masa pendaftaran yang telah dibuka khusus untuk itu.

Saparudin menegaskan bahwa pendaftaran khusus bagi sekolah penyelenggara inklusi dan sekolah penyandang Disabilitas pada tanggal 17-18 Juni 2021.

"Jangan lupa kami buka daftarnya tanggal 17 sampai 18 Juni 2021, selanjutnya sama dengan sekolah lain," tutup Saparudin,Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES