Peristiwa Daerah

Begini Penanganan ODGJ oleh Dinsos Pemkab Ngawi

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:50 | 62.55k
Kabid Rehabilitasi Jiwa Dinsos Ngawi, Luqis saat memberikan keterangan. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)
Kabid Rehabilitasi Jiwa Dinsos Ngawi, Luqis saat memberikan keterangan. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Ngawi bisa mendapatkan rehabilitasi sosial melalui Dinas Sosial Pemkab Ngawi. Hal itu seperti dikatakan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Luqis Hani Restu Luhur.

“Jadi kalau menurut Undang-undang ODGJ masuk kategori disabilitas mental, Penanganannya dari Dinas Sosial itu rehabilitasi sosial,” kata Luqis kepada TIMES Indonesia, Kamis (10/6/2021).

Penanganan lebih lanjut disebutkan Luqis berupa rujukan ke Rumah Sakit Umum Ngawi. Ia mengatakan ODGJ perlu mengkonsumsi obat seumur hidupnya, sebab jika tidak mengkonsumsi obat, kondisinya tidak akan stabil.

Namun demikian jika pasien membutuhkan perawatan tingkat lanjut, disebutkan Luqis Dinsos akan memfasilitasi dengan merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.

Untuk mendapatkan fasilitas gratis rehabilitasi sosial, pasien ODGJ harus memiliki BPJS. Namun demikian, jika pasien ODGJ belum memiliki, Luqis mengatakan Dinsos akan memfasilitasi dalam pengurusannya.

“Kalau ODGJ memiliki BPJS itu tidak masalah, tapi kalau ODGJnya warga Ngawi tidak memiliki BPJS, kita bantu mengurus BPJSnya dari PBID (premi biaya iuran daerah) Kabupaten Ngawi,” ujar Luqis.

Sementara itu, mengenai ODGJ yang berkeliaran di lingkungan, disebutkan Luqis hal itu yang menjadi masalah sejauh ini. Sebab, keberadaan ODGJ tersebut beresiko mengganggu ketentraman daerah.

“Yang menjadi masalah ODGJ yang jalan-jalan atau istilahnya ‘gelandangan psikotik’, mereka ditanya tidak tau alamatnya, rumahnya tidak tau. Dan itu beresiko mengganggu keamanan dan ketertiban daerah,” ujar Luqis.

“Mengenai ketertiban dan keamanan masuk kewenangan Satpol PP, kemudian untuk proses evakuasinya bisa dari Satpol PP atau Polsek setempat dimana ODGJ tersebut ditemukan,” tambahnya.

Sementara Dinsos Ngawi, dikatakan Luqis berperan untuk melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Umum dengan menerbitkan surat keterangan identitas Mr. X atau Mrs. X. Surat itu digunakan untuk klaim biaya ganti pengobatan pasien gelandangan psikotik.

Selain berperan untuk rujukan pasien ke rumah sakit, Luqis mengatakan Dinsos juga berperan untuk memulangkan pasien tersebut jika bukan warga Ngawi ketika pasien sudah stabil kejiwaannya.

Sementara itu, baru-baru ini di Kabupaten Ngawi sempat dihebohkan dengan penemuan ODGJ yang tewas dengan belasan luka tusuk. Berdasar penyidikan pihak kepolisian, ODGJ itu dibunuh karena pelaku kesal dengan ulah ODGJ tersebut.

“Kejadian itu sangat disayangkan, kalau misal pelaku itu merasa resah dengan keberadaan ODGJ itu bisa menghubungi Satpol PP Pemkab Ngawi agar di evakuasi, kita yang akan koordinasi dengan pihak RSU untuk kebutuhan administrasinya,” tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES