Peristiwa Daerah

Bupati Sidoarjo Bisa Coret Empat Calon Direksi PDAM, Ini Alasannya

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:21 | 81.27k
Bupati Sidoarjo saat menemui perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat di Pendopo Delta Wibowo. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Bupati Sidoarjo saat menemui perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat di Pendopo Delta Wibowo. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Empat calon Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang diumumkan Bupati Sidoarjo, ternyata belum final.

Bupati Sidoarjo sebagai Kuasa Pemilik Modal (PKM) BUMD Pemkab Sidoarjo masih bisa mencoret keempat calon Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo tersebut jika dianggap tidak memenuhi syarat, cacat admistrasi atau tidak layak.

Bupati Sidoarjo 2

“Memang sebagai Bupati saya sudah menandatangani 4 Calon Direksi PDAM Sidoarjo. Tapi harus dibedakan, mana itu pengumuman yang dikeluarkan Bupati, dan mana keputusan pengangkatan para direksi yang Bupati tandatangani atas nama KPM,” kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat menerima perwakilan gabungan LSM Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (10/06/2021).

Dalam surat pengumuman yang disampaikan ke publik pada 21 Mei 2021 lalu disebutkan nama-nama kandidat yang terpilih sebagai Direksi PDAM Delta Tirta periode 2021 – 2025. Diantaranya Dwi Hary Soeryadi sebagai Direktur Utama, Direktur Administrasi Dan Keuangan dijabat Eka Shinta Octavia. Sedangkan posisi Direktur Pelayanan, Fatihul Faizun serta Slamet Setiawan sebagai Direktur Operasional.

"Diantara nama-nama itu bisa saja tidak jadi dilantik jika pada pertimbangan akhir dan keputusan akhir ditemukan adanya cacat persyaratan pada para calon direksi itu, kan kami (KPM red) masih akan diaudit lagi dengan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mencari solusi serta masukan terkait pemilihan 4 Direksi PDAM Sidoarjo,” jelas Muhdlor.

Bupati yang akrab di sapa Gus Muhdloe ini menegaskan jika dirinya juga berjanji akan segera melakukan pelantikan keempat Direksi asal keempatnya dipastikan tidak melanggar perundang-undangan yang ditabrak.

Bupati Sidoarjo 3

"Pemkab Sidoarjo melalui PDAM Sidoarjo memang berpacu pada pemenuhan air Umbulan kepada masyarakat Sidoarjo, karena itulah kami berharap PDAM Sidoarjo bisa dipimpin empat direksi yang langsung bekerja memenuhi itu,” harap Gus Muhdlor.

Sementara itu, Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara, Hadi Putranto dan Ketua Jatim Corruption Watch, Siti Aminah menyatakan belum puas dengan hasil audiensinya dengan Bupati Sidoarjo tadi.

“Kuncinya ada pada kepemilikan para calon direksi tadi atas dokumen Sertifikasi Manajemen Air Minum pada saat mendaftar sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2007, khususnya di pasal 3 dan 4,” ungkap Hadi Putranto.

Ditambahkannya, Panitia Seleksi (Pansel) PDAM sama sekali tidak bisa menggunakan Permendagri No 37 tahun 2018 yang mengacu pada PP no 54 tahun 2017 karena status PDAM Delta Tirta saat ini masih Perusahaan Daerah dan belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Tapi karena Bupati Sidoarjo bersikeras dengan dengan pendapatnya, selanjutnya kami akan menghadap DPRD Sidoarjo untuk hearing serta melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Sudah kami siapkan beberapa pengacara untuk itu,” ucap Hadi Putranto terkait Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES