Peristiwa Nasional MPR Rumah Kebangsaan

Bamsoet Ingin Revisi UU Otsus Papua Jadi Solusi Persoalan yang Belum Terselesaikan

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:23 | 22.77k
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (FOTO: Dok. MPR RI).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (FOTO: Dok. MPR RI).
FOKUS

MPR Rumah Kebangsaan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) menjadi solusi alternatif bagi persoalan Papua yang belum terselesaikan.

Demikian disampaikan Bamsoet kala menyampaikan arahan dalam acara audiensi Pimpinan MPR RI bersama pemerintah provisinsi Papua terkait Revisi UU Otsus Papua yang hadir secara virtual di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dalam kesempatanmya itu, Bamsoet mengatakan, audiensi  tersebut merupakan wujud komitmen MPR RI dalam memperjuangkan dan mengedepankan musyawarah, diskusi serta dialog untuk menghadirkan solusi terbaik berbagai persoalan Papua.

"MPR dalam kapasitasnya sebagai rumah kebangsaan hadir untuk membangun pemikiran kontruktif sehingga dapat melihat segala persoalan dari berbagai sudut pandang," kata Bamsoet yang hadir secara virtual di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dijelaskan Bamsoet, merujuk pada paparan dari delegasi pemerintah provinsi Papua yang diterima pimpinan For Papua pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, ada catatan keberhasilan dari pemerlakuan kebijakan ekonomi khusus di tanah Papua.

Keberhasilan tersebut dari meningkatnya pertumbuhan daerah otonomi baru, pembangunan infrastruktur yang meningkat signifikan, lahirnya kebijakan-kebijakan bermanfaat dan memberikan dampak positif pada sektor ekonomi kerakyatan dan pembangunan wilayah di berbagai capaian lainnya.

Namun, dengan berbagai capaian tersebut bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum dituntaskan. "Berdasarkan data BPS yang dirilis bulan Februari 2021 Provinsi Papua dan Papua Barat adalah provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi sebesar 26.8 persen dan 21.7 persen," ujarnya.

"Belum lagi persoalan pemerataan pembangunan yang belum optimal. Tingkat pendapatan orang asli Papua yang masih rendah, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan dan berbagai persoalan lainnya," imbuh Bamsoet.

Atas dasar itu, pihaknya berharap revisi UU Otsus Papua menjadi solusi alternatif bagi persoalan Papua yang belum terselesaikan. "Kondisi tersebut tentu kita semua berharap bahwa Revisi UU 21/2001 tentang Otsus Papua akan menghadirkan jawaban dan memberikan alternatif solusi yang kita butuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang belum tuntas," ucap Bamsoet. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES