Pemerintahan

Pemberhentian Pejabat Pemkab Sula Dinilai Tak Prosedural, Pemprov Malut Siapkan Teguran

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:31 | 78.54k
Dirjen Otda Akmal Malik (foto: Indonews)
Dirjen Otda Akmal Malik (foto: Indonews)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Keputusan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus memberhentikan puluhan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Sula dinilai improsedural. Inilah yang jadi sorotan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).

Setelah pemberhentian, Fifian dan Wakilnya M Saleh Marasabessy langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebanyak 56 Pejabat Tinggi Pratama dan administrasi pada Selasa (8/6/2021) atau empat hari setelah keduanya dilantik Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Akmal Malik kepada TIMES Indonesia menegaskan, dalam menjalankan pemerintahan harus dengan aturan.

Di pasal 162, UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kita bekerja dengan aturan tentu harus pakai aturan. Aturannya kan pasal 62 ayat 4 UU 10 2016 mengatakan Kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi kecuali ijin Menteri. Mereka (Pemkab Sula) belum ada ijin Menterinya,"ujarnya ketika dikonfirmasi usai launching e-Perda di Sahid Bella Hotel Ternate. 

Atas arahan Dirjen Otda, Pemerintah Provinsi Maluku Utara langsung menyiapkan konsep surat teguran untuk Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Di samping itu, pihaknya juga akan menyurat Mendagri M Tito Karnavian. 

"Provinsi akan segera memberikan teguran, bahwa harus segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia 

Samsuddin mengatakan, mutasi pejabat merupakan kewenangan Kepala Daerah, namun pelaksanaannya sudah diatur oleh UU, yang harus diikuti. 

Terpisah, Kabag Otda, Biro Pemerintahan Setda Malut, Taufiqurrahman menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan konsep surat untuk dikirim ke Bupati Kepulauan Sula. 

"Agar Pemkab Sula melalui Bupati meninjau kembali proses pelaksanaan mutasi yang improsedural," ujar Kabag Otda, Biro Pemerintahan Setda Malut, Taufiqurrahman 

Taufq menilai proses pemberhentian sejumlah pejabat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 132 PP nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terlebih lagi kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah definitif diatur khusus dengan Peraturan Presiden. 

"Jadi harus berkoordinasi dengan Pemprov, koordinasi dengan KASN, BKN, dan juga Kemendagri. Sampai hari ini kan mereka tidak punya persetujuan apapun," jelasnya.

Terlibat Politik Praktis Jadi Dasar Pemberhentian

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Sula, M Saleh Marasabessy menegaskan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Sula karena mereka (pegawai) terlibat politik praktis dan mendapat teguran dari Bawaslu. 

"Dengan dasar itu kita sementara proses ke Kemendagri, dan mereka sementara di Plt kan. Jadi bukan dilantik, tidak ada pelantikan di Sula," kata Saleh membantah informasi yang beredar di sejumlah media 

Di samping itu, kata Saleh, terdapat sejumlah pejabat yang mengundurkan diri sehingga terjadi kekosongan pada jabatan tersebut, termasuk Sekretaris Daerah definitif Syafrudin Sapsuha, sehingga ditunjuk Muhlis Soamole sebagai Plt. 

Saleh juga membantah bahwa semua jabatan eselon II Kepulauan Sula diganti dan diisi oleh pelakasana tugas. Yang diganti kata dia, hanya beberapa pejabat. 

Sementara terkait dengan masuknya sejumlah pejabat dari Kabupaten Pulau Taliabu yang mengisi kekosongan jabatan di Sula, Saleh berpendapat hal itu sudah sesuai mekanisme. 

Saleh mengatakan, mereka sebelumnya merupakan pejabat di Sula namun diberhentikan oleh Kepala daerah sebelumnya lalu pindah ke Pulau Taliabu karena di wilayah tersebut kekurangan tenaga eselon II. 

"Mereka ikut mekanisme, mereka minta untuk diterima di Kepulauan Sula kemudian di Taliabu lepas, mendapat persetujuan dari Gubernur baru mereka masuk di Sula. Dan mekanisme itu sudah jalan,"jelas orang nomor dua di Pemkab Sula ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES