Pemerintahan

Realisasi Belanja APBD Kabupaten Mojokerto 2020 Belum 100 Persen

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:42 | 49.31k
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menyampaikan nota penjelasan tentang raperda pertanggungjawaban tentang APBD tahun 2020. Rabu (09/6/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menyampaikan nota penjelasan tentang raperda pertanggungjawaban tentang APBD tahun 2020. Rabu (09/6/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Realisasi pendapatan Kabupaten Mojokerto melebihi target yakni 102,5 % atau Rp 2,4 triliun. Sedangkan realisasi belanja sejumlah 89,05% yaitu sebesar Rp 2,4 triliun dari target Rp 2,7 triliun. Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati dalam penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.

Bupati menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2020. Realisasi pendapatan sebesar 102,15% dari target sebesar Rp 2.402.663.250.548,79 sen (Rp 2,4 T). Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 112,58 % dari target sebesar Rp 537.297.509.364,79 sen (Rp 537 M).

"Mengalami penurunan sebesar Rp 17.702.914.000,12 sen (Rp 17 M) atau sebesar 3,19% jika di bandingkan PAD tahun 2019," jelas Bupati perempuan pertama ini. Rabu (09/6/2021).

Dijelaskan secara ringkas mengenai pendapatan transfer yakni sumber pendapatan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah.

"Pendapatan transfer sebesar 99,23% dari target sebesar Rp 1.545.284.939.184. (Rp 1,5 T red). Lain lain pendapatan yang sah sebesar 100,80% dan target sebesar Rp 320.808.020.000. (Rp 320 M red)," jelas Istri Mantan Bupati Mojokerto ini.

Laporan realisasi belanja daerah juga disampaikan dengan pemenuhan target mencapai 89%. Namun Rp 295 M tidak terealisasikan.

"Realisasi belanja dari target sebesar Rp 2.700.485.472.703,51 sen (Rp 2,7 T), terealisasi sebesar 89,05% atau Rp 2.404.898.902.932,71 sen (Rp 2,4 T). Hal ini mengalami penghematan sebesar Rp 295.586.569.770,80 sen (Rp 295 M) atau 10,95 %," terang Ikfina.

Pemkab Mojokerto dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion dari tahun 2014 sampai dengan 2019 yang artinya kabupaten Mojokerto mendapat WTP selama tujuh kali berturut.

“Alhamdullilah, kita dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian sebanyak tujuh kali,” terang Ikfina.

Paripurna ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Pemeriksaan BPK RI tertanggal 1 Februari 2020 sampai 29 April 2021.

"Rapat paripurna sebagai tidak lanjut pemeriksaan interen oleh Badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang telah dilaksanakan dari tanggal 1 Februari 2021 telah dilakukan pemeriksaan atas laporan pemerintah daerah 2020 dan berakhir tanggal 29 April 2021," pungkas Ikfina di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra. Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh membuka rapat paripurna ini. bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES