Politik

Fraksi PPP Sebut Tarif PPN 12 Persen Membebankan Rakyat

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:51 | 41.01k
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi. (FOTO: Dok. PPP)
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi. (FOTO: Dok. PPP)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, termasuk opsi mengenakan pajak sembako 1 persen. Fraksi PPP di DPR RI sangat tidak setuju dengan rencana tersebut.

"Itu kan baru draf di RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Makanya, sebelum draf RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat. Ini juga mengesankan pemerintah tidak ada cara lain untuk menggenjot di sektor pajak," ucap Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, Kamis (10/6/2021).

Anggota Komisi VI DPR itu menyebut pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat lesu. Rencana PPN 12 persen, ditegaskan Awiek, bukannya bakal membantu stimulus ekonomi, tetapi malah menjerat rakyat.

"Terlebih saat ini era pandemi, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan. Sejauh ini, untuk pemulihan ekonomi memang harus merangsang stimulus. Karena kalau di era pandemi diberlakukan kenaikan PPN, dikhawatirkan tidak tepat karena, bukan menjadi stimulus, malah menjerat," katanya.

Pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam draf tersebut, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN adalah 12 persen. Fraksi PPP di DPR RI sangat tidak setuju dengan rencana tersebut. Sebab, kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut membebankan rakyat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES