Peristiwa Nasional

Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Sebelum Jadi Menko, RKUHP Sudah Disetujui DPR

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:26 | 68.22k
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: dok Mahfud MD)
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: dok Mahfud MD)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenko Polhukam Mahfud MD ngatakan, dirinya tak pernah ikut campur soal adanya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP).

Tokoh asal Madura itu menjelaskan, pasal itu disetujui pemerintah dan DPR RI saat dirinya belum menjabat sebagai Menko Polhukam. Kala itu pada September 2019 pembahasannya sempat ditunda dan kembali akan dibahas di parlemen beberapa waktu terakhir.

"Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya dikutip Kamis (10/6/2021).

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden memang mengundang pro dan kontra. Kemarin, Menkumham Yasonna H. Laoly menilai, pasal di RKUHP itu adalah sah-sah saja.

Hal itu lanjut politisi PDIP tersebut, untuk mempidanakan pihak-pihak yang menyerang harkat dan martabat presiden secara personal. Dan bukan untuk membungkam kritik.

"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas pun ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," ujarnya.

Seperti yang diketahui, RKUHP terbaru memang membuka kemungkinan menjerat masyarakat menyerang harkat serta martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Itu tertuang dalam Pasal 219 Bab II. Tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasalnya.

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Demikian pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES