Peristiwa Nasional

Jemaah Haji Indonesia Bisa Ambil Setoran Pelunasan, Begini Alurnya

Rabu, 09 Juni 2021 - 21:42 | 27.98k
Ilustrasi - Dana Haji (Foto: net)
Ilustrasi - Dana Haji (Foto: net)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Keberangkatan jemaah haji Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 resmi dibatalkan. Hal tersebut diputuskan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag).

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umroh, Khidir mengatakan Kemenag Kabupaten Cirebon mempersilahkan para jemaah Haji yang ingin membatalkan ataupun melakukan pengembalian dana.

Sesuai dengan aturan permohonan pengembalian dana haji reguler ataupun khusus, tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021.

"Bagi jemaah haji khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih dipersilahkan," ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Adapun menurut KMA Nomor 660 Tahun 2021, tata cara alur pengembalian setoran pelunasan Jemaah Haji Regular adalah:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan beberapa berkas. Seperti bukti setoran Bipih, fotocopy buku tabungan, fotocopy e-KTP, dan nomor telepon jemaah haji.

2. Lalu melakukan proses pengajuan ke Kemenag Kota atau Kabupaten. Yang selanjutnya, petugas Kemenag melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan konfirmasi melalui aplikasi Siskohat. Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU yang diproses kurang lebih dua hari.

3. Setelah itu, Ditjen PHU Kemenag , petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu, Diryan DN menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Kepala BPKH selama tiga hari.

4. BPKH melalui petugas melakukan verifikasi dan pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Kemudian, petugas menerbitkan SPM sesuai nilai pembayaran Bipih ke BPS Bipih selama dua hari.

5. Berikutnya BPS Bipih, petugas menerima SPM dari BPKH, petugas melakukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening Jemaah. Kemudian, petugas melakukan konfirmasi pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Itulah beberapa alur pengembalian setoran pelunasan Jemaah Haji Regular yang bisa diajukan bagi jemaah yang ingin melakukan pengambilan. Namun, jika jemaah haji Indonesia melakukan pembatalan, dengan mengambil Rp. 25 juta, maka nanti kursinya hilang. Berbeda jika yang diambil hanya pelunasannya saja Rp. 11 Juta, nanti bisa kembali dilanjutkan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES