Peristiwa Nasional

Yasonna Dukung Pasal Penghinaan Presiden RI akan Dipenjara di RUKHAP

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:12 | 17.71k
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (FOTO: Liputan6.com)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (FOTO: Liputan6.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly turut angkat bicara soal adanya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Politisi PDIP itu menilai, RKUHP itu adalah sah-sah saja. Pasalnya, hal bertujuan untuk mempidanakan pihak-pihak yang menyerang harkat dan martabat presiden secara personal. Dan bukan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan.

"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas pun ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," katanya, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Yasonna menyampaikan, UU serupa bukan hanya diterapkan di Indonesia saja. Namun sudah banyak dilakukan di Negara lain. Salah satunya yang paling keras kata dia, yakni di Thailand.

"Di Thailand lebih parah, jangan coba-coba menghina raja, itu urusannya berat, bahkan di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah," ujarnya.

Seperti yang diketahui, RKUHP terbaru memang membuka kemungkinan menjerat masyarakat menyerang harkat serta martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Itu tertuang dalam Pasal 219 Bab II. Tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasalnya.

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Demikian pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES