Peristiwa Nasional

Guru Besar UNP: Megawati Pantas Terima Gelar Profesor dari Unhan RI

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:30 | 37.71k
Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatra Barat, pada 27 September 2017. (FOTO: Dok. PDI Perjuangan).
Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatra Barat, pada 27 September 2017. (FOTO: Dok. PDI Perjuangan).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri menyatakan Megawati Soekarnoputri pantas menerima gelar profesor kehormatan (guru besar tidak tetap) oleh Universitas Pertahanan (Unhan RI).

Sebagai Rektor di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK, dan kapasitas serta kiprahnya lebih banyak bergerak dalam dunia pendidikan tinggi, Ganefri mengaku lebih banyak melihat kiprah Megawati dalam ranah pendidikan. 

Ketua Forum Rektor LPTK itu menyatakan, secara akademis, Universitas Negeri Padang telah memberikan gelar doktor honoris causa kepada Megawati dalam bidang Politik Pendidikan meliputi formulasi dan implementasi kebijakan pendidikan.  "Penganugerahan gelar ini telah melalui studi akademis yang akurat oleh tim promotor," kata Ganefri. 

Secara historis, kepemimpinan Megawati selaku presiden, telah berhasil memberi dasar hukum bagi lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

"Sebagaimana diamanatkan konstitusi secara keseluruhan, baik isi, jiwa, dan semangat UU tersebut, merupakan pengejawantahan tuntutan zaman Reformasi 1998, terutama reformasi pendidikan yang bersifat sentralistis dan demokratis," urainya. 

Secara institusional, UU Sisdiknas memberi dasar lebih kuat bagi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dengan standar-standar kompetensi yang diperlukan. Termasuk standar penggajian. 

Dalam hal ini, UU Sisdiknas 2003 memiliki legitimasi kuat dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tentang alokasi 20% dana APBN untuk pendidikan. 

"UNP sebagai salah satu LPTK tertua di Indonesia merasa paling bahagia menyambut kehadiran UU Sisdiknas 2003 tersebut," imbuhnya. 

Berangkat dari UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 di era pemerintahan Megawati, melahirkan pula UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

"Ini telah menghadirkan demokrasi dalam sistem pendidikan kita, di mana tidak ada lagi dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya. 

Kepemimpinan Megawati menghasilkan sistem akreditasi dilaksanakan oleh BAN PT. Demikian juga sekolah/madrasah diakreditasi oleh BAN SM, dan BAN PNF (Pendidikan Non-Formal) melahirkan Paket A, untuk SD. B, untuk SMP, dan C untuk SMA. "Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan lebih dapat dipertanggungjawabkan," kata Ganefri. 

Menurutnya, UU Sisdiknas tersebut mempertegas dan mengimplementasikan Pasal 31 Ayat 4 UU Dasar 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. 

"Jika kita cermati lebih dalam tentang substansi yang terkandung dalam UU tersebut dan peraturan lain yang menyertai, maka kita akan melihat bahwa Dr. (HC) Megawati baik sebagai negarawan atau tokoh, sudah sangat layak diberikan Guru Besar Tidak Tetap," tegas Ganefri. 

"Saya percaya beliau (Megawati) memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan kepakaran di bidang keilmuan tersebut di Unhan RI dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Unhan RI untuk menjadi World Class Defense University." tandas Guru Besar UNP, Prof. Ganefri.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES