Peristiwa Nasional

MUI dan IKAPPI Kritik Pemerintah Terkait Rencana PPN Sembako

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:45 | 53.25k
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat memaparkan materinya di Jakarta (foto: Dokumen/MUI)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat memaparkan materinya di Jakarta (foto: Dokumen/MUI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik pemerintah, terkait kebijakan rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok atau sembako kepada masyarakat kecil. Menurut Anwar Abbas, PPN Sembako hanya membuat susah masyarakat.

Oleh karena itu, dia memohon kepada pemerintah tidak semakin menambah beban masyarakat kecil, apalagi saat ini sedang dilanda pandemi covid-19. Seharusnya, masyarakat kecil diberi solusi bagaimana bangkit dari pandemi.

"Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena pandemi covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun," kata Anwar di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Kemudian, dia menegaskan jika kebijakan tersebut tidak segera dihentikan maka akan menyengsarakan rakyat, karena kebijakan pajak kepada toko sembako tersebut akan memengaruhi harga pasar.

"Jadi mungkin tidak kurang 40 juta sampai 50 juta orang akan menjerit dibuatnya akibat dari kebijakan ini, karena akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," imbuhnya.

Untuk diketahui, rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok. PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Bahkan tidak hanya MUI, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak.

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan

"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," ujarnya melalui siaran persnya, Rabu (9/6/2021).

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab, barang yang dikenakan PPN Sembako meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES