Pemerintahan

Serapan Anggaran Covid-19 Pemkab Sleman Rendah, Ini Alasannya

Rabu, 09 Juni 2021 - 07:36 | 57.51k
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Haris Sutarta SE MT. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Haris Sutarta SE MT. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman, Haris Sutarta SE MT mengatakan, serapan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Sleman masih minim. Hal itu terjadi karena ada kendala teknis.

"Belum adanya regulasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis (juklak juknis) dari Kemenkes RI," kata Haris kepada TIMES Indonesia, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, setelah adanya pengalihan fokus anggaran yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK/07/2021, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan dukungan pendanaan (menganggarkan) untuk penanganan Covid-19, minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU)  atau dana bagi hasil (DBH).

Hal tersebut tertulis dalam  PMK Nomor 17/PMK/07/2021, pasal 7 ayat (1) yang berbunyi,

“Paling sedikit 8% dari alokasi DAU. Dalam hal pemda tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan bisa bersumber dari DBH paling sedikit 8% dari alokasi,”  terang Haris.

Menurutnya, DAU Pemkab Sleman sebesar Rp 133, 764 M. Anggaran ini di bagi menjadi tiga bidang. Pertama bidang kesehatan di bagi menjadi penanganan Covid-19 secara umum. Yakni untuk beli obat, APD, jasa relawan, pemakaman, makan minum tamu, bahan kebersihan baik di BPBD atau Pol PP saat kegiatan pemakaman totalnya Rp 56, 8 miliar. Juga untuk dukungan program vaksinasi RP 36, 1 miliar.

Kedua penanganan dampak atau dukungan ekonomi, namanya di pusat adalah program PEN (peningkatan ekonomi nasional).

Nah  di Sleman menganggarkan Rp 30, 256 miliar,  yang diwujudkan di Disnaker berupa pelatihan bagi pencari kerja; Dinas koperasi berupa fasilitasi pemasaran UMKM melalui internet; Dinas pertanian berupa penyediaan benih  ikan, benih holtikultura  dan lain-lainnya. Sedangkan yang ketiga untuk bantuan sosial sebesar Rp 10, 565 M. Berupa cakupan kegiatan unyuk jatqh hidup (jadup) penanganan Covid-9 dan  Jaring Pengaman Sosial (JPS) pasca opname.

"Untuk JPS bagi korban Covid-19 di tangani dengan anggaran dari pusat. Pemda mencover yang belum ditangani oleh pusat," jelas Kepala Bidang Anggaran BKAD Pemkab Sleman, Muhamad Aji Wibowo.

Ia menambahkan, realisasinya penyerapan anggaran per  31 Mei 2021 baru sebesar Rp 17, 512 miliar.

Contohnya, anggaran bidang kesehatan sebesar Rp 56 miliar baru di serap sebesar Rp 8,5 miliar. Untuk program vaksinasi dari Rp 36 baru terserap Rp 457 juta.

"Kendalanya kebanyakan masih menunggu juklak dan juknis dari Kemenkes. Juklak dan juklis penting bagi dinas.Keberadaannya sangat di harapkan, mengingat hal ini menyangkut SPJ," jelas Aji.

Aji juga menyampaikan,  jika tidak tepat dalam melakukan pelaporan pertanggungjawaban dampaknya akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia sebutkan pada bidang kesehatan khususnya dalam hal intensif untuk nakes yang memberikan vaksinasi atau vaksinator. Presiden RI memerintahkan vaksinator harus diberi insensif, tetapi juklak dan juknisnya hingga hari ini masih belum jelas kapan sampai daerah. Padahal itu syarat untuk mencairkan anggaran.

Kepala BKAD Pemkab Sleman, Sleman Haris Sutarta berharap segera ada juklak juknis terkait hal ini. Ia optimistis penyerapan anggaran penanganan Covid-19 Pemkab Sleman dapat berjalan sesuai harapan jika regulasi soal itu sudah turun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES