Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Pemerintah Tidak Berani Audit Dana Haji

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:28 | 138.11k
Sebuah narasi tentang pemerintah tidak berani mengaudit dana haji.
Sebuah narasi tentang pemerintah tidak berani mengaudit dana haji.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar sebuah narasi terkait pemerintah tidak berani mengaudit dana haji. Narasi yang tersebar melalui Grup Facebook tersebutkan menyebutkan bahwa uang jemaah yang terkumpul sudah habis.
 
Narasi tersebut dibagikan oleh Akun facebook Toni Soe pada 8 Juni 2021. Berikut narasi yang diunggah melalui facebook: 

Dana Umat untuk pergi haji aman, tpi tidak berani di Audit
Mungkin duitnya sdh Habis

cek-fakta-dana-haji-b2.jpgSumber: Tangkapan layar Facebook

CEK FAKTA

Hasil penelusuran TIMES Indonesia informasi terkait pemerintah tidak berani mengaudit dana haji tidak benar. Sebab, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak berani mengaudit dana haji.  

Menurut penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK RI) Muhadjir Effendy menegaskan, pengelolaan dana haji tersebut dipastikan aman.

"Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang di masyarakat. Artinya apa? Dana haji saya jamin aman," katanya dalam siaran pers Kemenko PMK RI, Sabtu (5/6/2021).

Ia menjelaskan, bahwa dana calon jemaah haji hingga hari ini mencapai Rp150 triliun dan dikelola dengan sangat baik. Ia juga mengaku, memang ada masyarakat yang mempertanyakan keberadaan dana haji yang selama ini telah disetorkan tersebut.

Selain itu, ia meminta masyarakat, khususnya yang sudah menyetor membayaran haji, tak termakan isu miring. Salah satunya yakni dana haji saat ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

cek fakta dana haji 3Sumber: Pemerintah Pastikan Dana Haji Rp 150 Triliun Aman | TIMES Indonesia

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH), Suhaji Lestadi memastikan bahwa dana haji yang terkumpul sebesar Rp150 triliun, masih dalam kondisi aman.

Suhaji Lestadi mempersilakan masyarakat mengecek sendiri uangnya di website khusus yang disediakan oleh pemerintah. Dia menjamin uang itu tersimpan dengan rapi dan tidak ada yang berani membelanjakannya.

Dia kemudian merinci alokasi dana itu. Menurutnya, sebanyak Rp50 triliun uang itu disimpan di berbagai Bank Syariah di Indonesia, sedangkan Rp100 triliun-nya berada dalam investasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat bisa mengakses informasi mengenai dana haji di website BPKH," ujar Suhaji Lestadi di Jakarta, Minggu (6/6/2021).

cek fakta dana haji 4Sumber: Anggota Dewas BPKH: Dana Haji 150 Triliun Aman | TIMES Indonesia

Dilansir dari Antara, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Banyak juga yang membuat tagar 'Dana Haji Diaudit'. Sebagai lembaga negara kami ini sudah rutin diaudit, sejak di Kementerian Agama dana haji selalu diaudit oleh BPK, dan kebetulan mulai 2017-2018 dan sampai sekarang itu diaudit oleh BPK, baik itu audit tahunan maupun semester, bahkan ada audit khusus," paparnya.

Pada 2018 hingga 2019, laporan keuangan BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Untuk laporan keuangan BPKH 2020 sedang proses audit," katanya.

cek fakta dana haji 5Sumber: BPKH: Dana calon haji yang tentunda keberangkatannya aman | ANTARA News - Jawa Barat

Terkait pembatalan keberangkatan haji, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) memastikan pemerintah tak memberangkatkan jemaah haji 2021. Keputusan itu diambil didasarkan sejumlah pertimbangan, terutama pertimbangan kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 yang masih melanda berbagai negara di dunia.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," ucap Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Hadir dalam konferensi pers, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Selain pertimbangan kesehatan, Menag RI mengungkapkan, keputusan itu diambil lantaran Kerajaan Arab Saudi sampai hari ini belum juga membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2021, khususnya untuk Indonesia.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag RI.

Menag RI menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lain. 

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks" ungkapnya.

cek fakta dana haji 6Sumber: Pembatalan Haji 2021, Ini Pertimbangan Pemerintah Hingga soal Investasi Dana Haji | TIMES Indonesia

KESIMPULAN

Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi mengenai pemerintah tidak berani mengaudit dana haji, merupakan informasi yang salah. Karena informasi ini tidak mencantumkan sumber resmi.

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tentang pemerintah tidak berani mengaudit dana haji dalam kategori Misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES