Indonesia Positif

Program Bantuan JPS Pemkab Sleman, Wabup Serahkan Kursi Roda

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:27 | 34.13k
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga kurang mampu di Kebonagung, Tridadi, Sleman, Selasa (8/6/2021). (FOTO: Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga kurang mampu di Kebonagung, Tridadi, Sleman, Selasa (8/6/2021). (FOTO: Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga kurang mampu di Kebonagung, Tridadi, Sleman, Selasa (8/6/2021). Bantuan tersebut berasal dari program Jaringan Pengaman Sosial Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Sleman (JPS Pemkab Sleman) yakni wujud kehadiran Pemerintah Kabupaten Sleman untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tengah mengalami sakit.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono mengatakan, bantuan tersebut menyasar  pasangan suami-istri, Sutopo dan Sriyati.

Menurutnya, pasangan lansia tersebut tengah mengalami penyakit kronis diabetes dan juga katarak, sehingga susah untuk beraktifitas.

"Pemberian bantuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan JPS yang telah diajukan  oleh pihak keluarga Sutopo dan Sriyati kepada Dinas Sosial pemkab Sleman,"  terang Eko.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa a

Terkait JPS ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 4.3 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial. Dalam Perbup tersebut telah dijelaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin dapat mengajukan permohonan bantuan guna meringankan berbagai macam permasalahan di masyarakat, diantaranya dalam bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang sosial.

Ia menyampaikan JPS ini sifatnya tanggap darurat bagi warga Sleman yang miskin dan rentan miskin.

Dalam kesempatan ini Eko juga menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa membutuhkan alat bantu Kesehatan bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Pemka Sleman. Adapun syarat pengajuannya yakni harus mendapatkan rekomendasi dari dokter. Selanjutnya dari Dinas Sosial akan melakukan Verval (Verifikasi dan Validasi) serta MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri).

“Kita lihat nanti kebutuhannya itu apa. Agar nanti yang kita berikan juga bermanfaat bagi pemohon bantuan," pungkas Kepala Dinas Sosial Pemkab Sleman, Eko Suhargono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES