Peristiwa Nasional

Menjawab 9 Hoaks Pengelolaan Dana Haji Rp 150 Triliun

Selasa, 08 Juni 2021 - 20:05 | 46.79k
Ilustrasi penyelenggaran haji di Tanah Suci Mekah. (FOTO: BBC).
Ilustrasi penyelenggaran haji di Tanah Suci Mekah. (FOTO: BBC).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan haji 2021 memicu beragam isu liar bahkan hoaks di tengah masyarakat Tanah Air terkait pengelolaan dana haji yang mencapai Rp150 triliun tersebut.

Diketahui keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Ada sejumlah pertimbangan pemerintah yang dijadikan alasan keputusan ini dibuat.

Meski pertimbangan-pertimbangan itu sudah dijabarkan, masih ada berbagai pihak yang menyebarkan isu miring bahkan hoaks soal alasan pemerintah tidak memberangkatkan haji 2021. 

Ada juga yang menyebut dana haji dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, hingga isu liar Kemenag memiliki utang pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi, sehingga gagal memberangkatkan jemaah calon haji 2021.

- Hoaks Lama, Dana Haji Digunakan untuk Infrastruktur

Informasi hoaks yang menyebut pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur bukan kali pertama. Catatan TIMES Indonesia, sejak pemerintah memutuskan meniadakan pemberangkatan haji pada 2020 lalu, hoaks serupa juga telah beredar.

Saat itu, pemerintah disebut sudah menggunakan dana haji 2020 yang mencapai Rp 38,5 triliun untuk pembangunan jalur kereta api, rehabilitasi kantor urusan agama, revitalisasi asrama haji, serta pembangunan kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam situs resminya menyampaikan klarifikasi bahwa dana jemaah haji pada 2020 sesungguhnya dikelola dalam bentuk rupiah dan valuta asing bekerja sama dengan Bank Indonesia. Hasil pengelolaan valuta asing itu dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana itu akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh badan tersebut. Per Mei 2020, dana haji senilai lebih dari Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Sementara saldo dana haji 2021 per Mei tahun ini berjumlah 150 triliun. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Selasa (8/6/2021) untuk menjawab pertanyaan mengenai keamanan dana haji yang dikelola lembaga tersebut.

"Tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dikutip dari Tempo.

- Menjawab 9 Pertanyaan Hoaks Dana Haji denga Fakta dan Data

BPKH meluruskan setidaknya sembilan hoaks dan menjawab pertanyaan seputar dana haji. Jawaban ini diberikan usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.

1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?

Lewat keterangan persnya, BPKH menegaskan, pembatalan haji 2021 bukan karena alasan keuangan haji. Menurut Anggito alasan utama pembatalan haji yaitu karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?

Pembatalan haji 2021 bukan karena Kementerian Agama dan BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi. Dijelaskan, dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Laporan ini bisa diundur di situs resmi BPKH 

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?

Anggito juga memastikan, BPKH tidak mengalami kesulitan keuangan dan gagal dalam menginvestasikan dana haji. Kata dia, BPKH malah membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited).

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?

Anggito menjelaskan, BPKH tidak pernah menginvestasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book Jenis Investasi di BPKH di situs resmi lembaga.

5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?

Dia menjelaskan bahwa fatwa itu tidak ada. Justru yang ada itu ialah Ijtima Ulama 2012 yakni fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) .

Dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut: Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?

Anggito membenarkan, bahwa sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

7. Apakah Dana Haji di Bank Syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Anggita membenarjan. Menurutnya, dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.

8. Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?

Benar. Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk mengetahuinya, jemaah tinggal mengecek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK.

Demikian penjelasan BPKH terkait beragam isu liar bahkan hoaks di tengah masyarakat Tanah Air terkait pengelolaan dana haji yang mencapai 150 triliun tersebut menyusul Keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan haji 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES