Hukum dan Kriminal

Ringkus Kurir Narkoba ke Madura, BNNP Jatim Amankan 1,6 Kg Sabu

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:06 | 26.16k
BNNP Jatim saat membawa tersangka MM untuk ungkap kasus narkoba, Selasa (8/6/2021). (Foto: Aditya Hendra/TIMES Indonesia).
BNNP Jatim saat membawa tersangka MM untuk ungkap kasus narkoba, Selasa (8/6/2021). (Foto: Aditya Hendra/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setelah beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) meringkus 2 orang tersangka yang membawa narkoba 4 kilogram narkoba ke Madura, kini BNNP Jatim kembali mengamankan kurir yang juga hendak membawa narkotika jenis sabu ke Madura.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnom mengatakan bahwa kurir berinisial MM itu hendak membawa narkoba ke Madura sebanyak 1,646 kg. MM diamankan BNNP saat berada di Indomaret Jalan RE Martadinata Desa Karangsari, Kabupaten Tuban.

"Memang pada saat itu kami sudah mendapat informasi maka kita berusaha untuk melakukan pencegatan, Kita dibantu oleh teman-teman dari BNN Kota Mojokerto dan BNN Kabupaten Tuban," ujar Aris.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa MM  membawa narkoba dengan mobil Avaza warna hitam. Narkoba seberat 1,646 kg itu dibagi ke dalam dua bungkus plastik merk Guanyinwang dan dimasukkan dalam tas kain warna kuning. Satu bungkus berisi bruto 1.025 gram dan satu bungkus sisanya berisi 621 gram.

BNNP Jatim a

MM disuruh oleh bosnya bernama WM untuk mengantarkan narkoba dari Jakarta ke Surabaya. Saat di Jakarta, WM mengirim Narkotika kepada MM dengan menggunakan ojek online.

"Kemudian rencananya setelah sampai Surabaya narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang dan rencananya akan dibawa ke Madura," jelasnya.

Kata Aris, MM kenal dengan WM karena dikenalkan oleh teman MM bernama YY. MM dijanjikan upah Rp16 juta kila berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya.

BNNP Jatim b

"Baru dibayar sebesar Rp4 juta dan itu sudah ditransfer ke rekening MN," tutur Aris.

Atas perbuatannya itu, BNNP Jatim menjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES