Hukum dan Kriminal

Polres Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:38 | 48.21k
Reskrim Polres Klaten saat konferensi pers tentang penangkapan terhadap pencuri mobil. (FOTO: Polres Klaten for TIMES Indonesia)
Reskrim Polres Klaten saat konferensi pers tentang penangkapan terhadap pencuri mobil. (FOTO: Polres Klaten for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KLATENPolres Klaten menetapkan tiga tersangka kasus pencurian mobil di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial J (47) D (32) dan T (42).

"Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK kepada TIMES Indonesia (8/6/2021).

Andryansyah merangkan, J sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil. Dari situ timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu, J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/4/2021). Saat itu tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama istrinya dan rumah dalam keadaan kosong.

Reskrim Polres Klaten b

Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar Rp 15 juta. Kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.

"Betul saudara J adalah salah satu pelaku ditemani  dengan D dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban, kemudian tersangka J memberi iming-iming imbalan kepada D dan T sebesar 15 juta," terang Andryansyah.

Nah, dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil mengambil mobil dan mengeluarkan dari rumah korban.

Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES