Pemerintahan

TWK Dinilai Langgar UU, Komisi III DPR RI akan Panggil Pimpinan KPK RI

Selasa, 08 Juni 2021 - 15:42 | 18.38k
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAKomisi III DPR RI mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinanan KPK RI terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai di komisi antirasuah tersebut.

"Nanti baru kita bahas kembali kalau rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III pada 21 Juni," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Arsul menjelaskan, dalam UU KPK yang telah direvisi tidak ada alih status pegawai melalui tahapan tes wawasan kebangsaan. Saat penyusunan revisi, anggota dewan sepakat alih status menaikkan pegawai KPK RI menjadi ASN.

"Ada yang menyangkut penyidik dan penyelidik itu maknanya alih status. Itu boleh diproses sesuai dengan UU tetapi semua jadi dulu ASN," ungkap legislator Fraksi PPP itu.

Lebih lanjut, Arsul bilang pembinaan pegawai KPK RI dengan pendidikan wawasan kebangsaan dilakukan setelah statusnya menjadi ASN. Jika ada yang menyimpang baru ditindak.

"Setelah itu dilakukan pembinaan, setelah ada proses-proses pembinaan apakah itu dengan katakanlah pendidikan wawasan kebangsaan atau dengan pendidikan bela negara, apabila ada yang kurang atau menyimpang baru boleh ditindak sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri atau ASN," jelasnya.

Waketum PPP ini menuturkan, Komisi III DPR RI tidak anti terhadap tes wawasan kebangsaan. Hanya menyayangkan status tes tersebut lulus dan tidak lulus. Bukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Sebab jika hanya tidak memenuhi syarat bisa diupayakan.

"Tetapi prinsipnya ditampung dulu semua, meskipun, katakanlah kita tidak anti tes wawasan kebangsaan ya. Misalkan hasilnya itu belum memenuhi syarat, tugas dari BKN itu untuk meningkatkan itu bersama lembaga terkait," ucapnya.

"Jadi sebetulnya sudah benar jika hasilnya TMS dan MS. TMS dan MS itu yang dipergunakan bukan lulus atau tidak lulus. Artinya kalau tidak memenuhi syarat harus ditingkatkan diupayakan agar memenuhi syarat seperti yang disampaikan bapak Jokowi," imbuh Arsul.

Hanya saja Anggota Komisi III DPR RI enggan memberikan kesimpulan bila pimpinan KPK RI telah melanggar undang-undang. "Maka silakan disimpulkan sendiri saja kalau itu. Saya tidak mau menyimpulkan," ucap dia soal TWK Pegawai KPK RI.(*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES