Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Sate Beracun, Ini yang Terungkap
TIMESINDONESIA, BANTUL – Jajaran Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus sate beracun Senin (7/6/2021) di halaman Mapolres Bantul. Proses rekonstruksi menghadirkan terdakwa NA dan Saksi Bandiman (ayah korban).
Sedangkan saksi T dan Istrinya yang berhalangan hadir, perannya digantikan oleh anggota Satreskrim Polres Bantul.
Saat saksi Bandiman mengantar pesanan (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Rekonstruksi memperagakan 34 adegan. Mulai saat terdakwa membeli racun. Terdakwa bertemu saksi Bandiman untuk order offline jasa pengantaran. Hingga sate beracun dimakan korban yang menyebabkan meninggal dunia. Disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bantul serta penasehat hukum korban dan terdakwa.
Ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi, Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan awalnya berdasarkan BAP terdapat 27 adegan yang menurut rencana akan diperagakan. Namun terdapat tambahan 7 adegan yang merupakan pengembangan. Diantaranya saat terdakwa membeli dan mencampur racun dalam makanan. Serta saat terdakwa membuang gamis untuk menghilangkan jejak.
"Hasil rekonstruksi memperkuat penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada terdakwa"tegas Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi.
Saat saksi bandiman makan sate bersama keluarga (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Dari 34 adegan yang diperagakan, 22 diantaranya melibatkan terdakwa. Sedangkan sisanya diperagakan oleh saksi - saksi. Pada rekonstruksi tidak ditampilkan adegan saat terdakwa bertemu saksi R yang saat ini masuk DPO. Hasil rekonstruksi ini akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Pengacara korban Chandra Siagian berharap setelah rekonstruksi oleh Polres Bantulini berkas perkara kasus ini sudah lengkap. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Untuk diproses kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Agar kliennya segera mendapat keadilan atas peristiwa yang menimpa keluarganya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |