Hukum dan Kriminal

Polres Pacitan Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Hidroponik

Senin, 07 Juni 2021 - 14:38 | 76.32k
Saat Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono berikan keterangan kepada media. (FOTO: Rojihan/TIMES Indonesia)
Saat Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono berikan keterangan kepada media. (FOTO: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Satresnarkoba Polres Pacitan, Jawa Timur berhasil bekuk empat pria komplotan pengedar dan pemproduksi ganja hidroponik yang telah bertahun-tahun beredar.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalm konferensi persnya mengatakan. Awalnya, pihaknya telah menangkap tersangka RRF warga kelurahan ploso Pacitan pada (4/6/2021) lalu. Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengaku barang terlarang itu dia dapat dari AW warga Desa Watukarung Kecamatan pringkuku.

"Tersangka inilah yang menyuplai ke Kabupaten Pacitan selama ini, setelah tersangka awal kita intrograsi dia mengaku mendapatkan dari saudara Apis," katanya, Senin (7/6/2021).

Setelah itu Satresnarkoba pun segera berbegas lakukan pengembangan dan memburu pemasok yang berada di Kabupaten Sleman dirumah kontrakan tersangka Saihu.

AKBP Wiwit Ari Wibisono b

"Setelah itu kita langsung lakukan pengembangan tiba di Sleman Yogyakarta. Di sana kita menemukan saudara teropong dan BS sekaligus menemukan beberapa barang untuk produksi dan tanaman ganja hidroponik," terangnya.

Kapolres menjelaskan tersangka memproduksi dan mengedarkan yang sejak lama itu meraup untung ratusan juta rupiah.

"Ratusan juta hasilnya itu, dan kita berupaya memutus mata rantainya hingga akar-akarnya agar tidak ada lagi pengedaran narkoba di Pacitan," jelasnya.

Imbasnya, ke empat tersangka siap-siap mendekam dibalik ruji dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 dan atau pasal 132 UU No. 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara," kata, Kapolres Pacitan terkait pengungkapan bisnis ganja hidroponik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES