Politik

Raih WTP, BPK Masih Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan Pemprov Malut

Senin, 07 Juni 2021 - 14:02 | 56.69k
Anggota V BPK RI, Prof. Baharullah Akbar menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Maluku Utara kepada Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba (FOTO: Humas DPRD Malut)
Anggota V BPK RI, Prof. Baharullah Akbar menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Maluku Utara kepada Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba (FOTO: Humas DPRD Malut)

TIMESINDONESIA, TERNATEPemprov Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Opini yang juga diterima pada tahun anggaran 2018-2019. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Malut diserahkan langsung Anggota V BPK RI, Prof. Baharullah Akbar dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi, di Sofifi, Senin (7/5/2021) pukul 10.15 Wit, yang dipimpin Ketua DPRD Kuntu Daud. 

Selain Pemeriksaan atas LKPD, BPK RI Juga melaksanakan pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mencapai target Kemantapan Jalan Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat atas LHP yang diterbitkan BPK.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof. Baharullah Akbar menyampaikan, dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bag ipara pemangku kepentingan. 

Baharullah-Akbar-2.jpgFoto bersama Anggota V BPK RI, Prof. Baharullah Akbar, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba, Ketua DPRD Kuntu Daud, dan Wakil ketua DPRD. (FOTO: Humas DPRD Malut)

"Hal tersebut sejalan dengan International Organizationof Supreme AuditInstitutions (INTOSAI) telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12 tentang The Valueand Benefitsos Supreme AuditInstitutions–making adifference to the live sofcitizens, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat,"terang Prof. Baharullah 

Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;(2) kecukupan pengungkapan (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku UtaraTahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya 

Temuan BPK Harus Segera Ditindaklanjuti

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti, yaitu (1) Terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan; (2) Perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerjasama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan
dan Perikanan belum sesuai ketentuan.

Diantaranya belum dilengkapi dengan persetujuan Gubernur dan tarifnya belum menyesuaikan dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah; (3) Sebanyak 28 penerima hibah dan 68 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterimanya; dan (4) Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, diantaranya pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya dilengkapi informasi lokasi, luas, dan kode tanahnya, serta status tanah.

Selain itu, dalam hasil Pemeriksaan Kinerja masih ditemukan permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mencapai target kemantapan Jalan Tahun 2020, yaitu

Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program/kegiatan untuk mencapai target kemantapan jalan;

Kedua, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan; dan

Ketiga, Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna mencapai target kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai.

Lebih Lanjut, Prof. Baharullah Akbar mengingatkan Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Pada akhir sambutannya, Prof. Baharullah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD, apabila Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas; dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar lebih bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil Pemeriksaan.

Pemprov Maluku Utara Siap Lakukan Perbaikan

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba menyampaikan terima kasih atas masukan, koreksi dan angkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan Intern dan Pemeriksaan Substantif/Terinci. 

Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur mengatakan, Pemprov akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab mengenai LHP Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah maupun LHP atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. 

Gubernur dua periode ini berharap, hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya terkait dengan kedua hal tersebut. 

"Tujuan akhir dari semua ini pada gilirannya adalah semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Masyarakat Maluku Utara. Kita berharap semua, semoga hasil dari pencermatan LHP ini nantinya akan mendapatkan Opini yang Baik," ucapnya.

Hadir dalam pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020/2021, dan penyerahan LHP BKP atas LKPD Provinsi Maluku UtaraTahun Anggaran 2020, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Ahsanul Haq, Danlanal Ternate Kolonel Laut (P) Komaruddin SE CTMP, Danramil Sofifi, Mayor Inf Joko Saeranto, Waka KSPN Polda Malut, Kompol Dede Patiasina, Sekprov Drs. Samsudin A Kadir, Pasi Intel Kejati Malut Efriyanto, Anggota DPRD, Pimpinan OPD, serta tamu undangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES