Politik

Sejarah Hari Ini: 7 Juni, Pemilu Pertama Era Reformasi Diikuti 48 Partai

Senin, 07 Juni 2021 - 11:42 | 251.51k
Daftar 48 Partai peserta Pemilu 1999. (FOTO: Kemendikbud RI)
Daftar 48 Partai peserta Pemilu 1999. (FOTO: Kemendikbud RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTASejarah hari ini akan mengupas peristiwa demokrasi di Indonesia pada era reformasi. pada 7 Juni 1999, Indonesia melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) pertama pada era Reformasi setelah runtuhnya era Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun. Pemilu 1999 ini diikuti 48 partai politik.
7 Juni juga mencatat peristiwa lain, yakni berdirinya Komnas HAM. Berikut ulasannya.

1999: Pemilu 1999

Habibie-dan-istri.jpgPresiden RI ke-3 BJ Habibie dan istri saat menyalurkan hak suaranya di Pemilu 1999. (FOTO: Setkab RI)

Pemilu pertama pada era Reformasi itu diikuti 48 partai dan dimenangi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan raihan suara terbanyak.
Pemilu ini digelar 13 bulan masa kekuasaan Presiden BJ Habibie. Pemilu yang dipercepat (sesuai jadwal, Pemilu harusnya digelar tahun 2002) adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 dianggap tidak dipercaya.

Dikutip dari Tempo, Pemilu 7 Juni 1999 digelar dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar, menghabiskan dana Rp 1,3 triliun, dengan jumlah peserta 48 partai dan 462 kursi.

KPU mengumukn, Pemilu 1999 dimenangi PDI Perjuangan dengan total suara 35.689.073 atau 33.74 persen dengan peraihan sebanyak 154 kursi, disusul Golkar di posisi kedua dengan jumlah suara 23.741.749 atau 22.44 persen dengan perolehan kursi sebanyak 120.

Kemudian posisi ketiga dalam Pemilu pertama era reformasi ini diraih PPP dengan total suara 11.329.905, dengan 59 kursi.

PKB berada di posisi keempat meski mendapat suara lebih banyak ketimbang PPP yakni 13.336.98 2 suara, namun jumlah kursi yang didapat lebih banyak PPP, yaitu sebanyak 51 kursi. Posisi kelima dimenangkan oleh PAN dengan jumlah suara 7.528.956 dan 35 kursi.

1993: Berdirinya Komnas HAM

Komnas-HAM.jpg(FOTO: komnasham.go.id)

7 Juni 1993, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) diresmikan di Indonesia. Dikutip dari laman resmi Komnasham.go,id, Komnas HAM merupakan sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Sejarah hari ini mencatat, sejak didirikan pada 7 Juni 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES