Pemerintahan

Bupati Fifian Adeningsih Mus Ajak Rivalnya Berkolaborasi Wujudkan Sula Bahagia

Jumat, 04 Juni 2021 - 19:23 | 53.49k
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus ketika diwawancarai wartawan usai pelantikan di kantor gubenur Malut, Sofifi, Jumat (4/5/2021). (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus ketika diwawancarai wartawan usai pelantikan di kantor gubenur Malut, Sofifi, Jumat (4/5/2021). (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOFIFIFifian Adeningsih Mus dan M Saleh Marasabessy (Fam-Sah) resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode 2021-2024, setelah dilantik oleh Gubernur KH Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Jumat (4/5/2021).

Sebagai Bupati perempuan pertama di Provinsi Maluku Utara, Fifian akan menunjukkan kepada publik bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk menjadi pemimpin, baik sebagai Bupati, Gubernur, maupun Presiden.

Fifian mengajak kepada kedua rivalnya dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 kemarin yakni Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR), dan Zulfahri Abdullah-Ismail Umasugi (Zadi-Imam), agar bersama-sama membangun Kepulauan Sula.

"Mari sama-sama kita lepaskan semua perbedaan, kita bersinergi untuk kedepan Sula Bahagia,"ujar Fifian Adeningsih Mus kepada TIMES Indonesia usai acara pelantikan di kantor gubenur Malut, Sofifi.

Mantan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu ini memastikan akan menjalankan visi dan misi seperti yang telah dipaparkan kepada masyarakat semasa kampanye, sehingga terwujudnya Sula Bahagia.

Ada sejumlah agenda penting yang menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati yang dikenal dengan akronim FAM-SAH ini, yaitu Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur.

"Ini adalah komitmen kami, untuk itu semua stakeholder harus bersinergi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera,"tandasnya

Catatan TIMES Indonesia, hasil Pilakada serentak Kepulauan Sula pada 9 Desember 2020 lalu, Paslon HT-UMAR memperoleh 17.691 Suara, ZADI-IMAM 14.813 suara dan Fifian Adeningsih Mus-SAH 20.119 suara. HT-UMAR sempat menggugat hasil Pilkada tersebut, namun oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima permohonannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES