Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi PD SMU Majalengka Kembali Disidangkan, 6 Saksi Dihadirkan

Jumat, 04 Juni 2021 - 15:53 | 39.17k
Terdakwa Junaedi eks pejabat Dirut PD SMU Majalengka mengikuti sidang kedua secara virtual. (Foto: Kejari Majalengka for TIMES Indonesia)
Terdakwa Junaedi eks pejabat Dirut PD SMU Majalengka mengikuti sidang kedua secara virtual. (Foto: Kejari Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Junaedi, eks pejabat Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor 1A Bandung, Rabu (2/6/2021).

Sidang kasus yang menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Majalengka itu dilaksanakan secara daring. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyono tersebut, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang terhubung dengan video telekonferensi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Majalengka dan penasehat hukum terdakwa serta Enam orang saksi hadir di PN Tipikor Bandung. Adapun terdakwa Junaedi sendiri, mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Majalengka.

Sidang kedua kasus tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut, digelar mulai pukul 09.00 hingga 11.50 WIB. Adapun saksi saksi - saksi yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan tersebut, diantaranya, Dede Sutisna, selaku Direktur Utama PD SMU Majalengka.

Aep Saepulloh, Direktur Operasional PD SMU, Rani Dewi, Direktur Umum PD SMU, Iman Pramudya, Dewan Pengawas PD SMU dan Idi Tjahidi, Dewan Pengawas PD SMU serta Aeron Randi, sebagai pengawas PD SMU.

sidang-virtual-2.jpg

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani, dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (4/6/2021) membenarkan kasus tindak pidana korupsi BUMD milik Pemkab Majalengka itu, kembali menjalani sidang kedua yang sebelumnya pada sidang perdana dengan agenda baca dakwaan.

Menurut Elan, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi - saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, telah sesuai dengan berkas perkara dan mendukung surat dakwaan PU.

Terdakwa Junaedi bin alm Ahmad selaku eks Direktur PD SMU pada sidang sebelumnya diajukan di persidangan tindak pidana korupsi secara virtual dan melanggar pasal 2, 3, 9 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20, tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa penyalahgunaan keuangan PD SMU (BUMD Majalengka) sehingga negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,99 miliar. Sementara sidang yang dihadiri hanya beberapa pengunjung tersebut, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berikutnya sidang tindak pidana korupsi PD SMU Majalengka tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali secara virtual pada Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES