Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Perantara Peredaran Gelap Narkotika

Kamis, 03 Juni 2021 - 21:14 | 28.04k
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat memimpin konferensi pers peredaran gelap narkoba. Kamis (03/5/2021) (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat memimpin konferensi pers peredaran gelap narkoba. Kamis (03/5/2021) (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Tahun 2021 di Kabupaten Mojokerto belum genap 6 bulan angka kasus peredaran gelap narkotika menyentuh angka 94 laporan. Hal ini masih terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam konferensi pers peredaran gelap narkoba di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajahmada, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kamis (3/5/2021).

AKBP Dony Alexander b

Dony mengatakan sepanjang bulan Januari sampai Mei 2021 telah masuk 94 laporan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"53 laporan polisi dari satuan reserse narkoba Polres Mojokerto, lalu 41 laporan polisi dari jajaran Polsek Kabupaten Mojokerto," jelas mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Terdapat 1 kasus yakni tertangkapnya tersangka berinisial (I) yang merupakan menjadi perantara jual beli sekaligus pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Penangkapan 500 kilo sabu TKP wilayah kecamatan Sooko Tersangka berinisial I diamankan sudah melakukan 3 kali menerima barang dari luar daerah maupun luar provinsi," terang Doni.

Lebih terperinci Dony mengungkapkan asal muasal benda terlarang ini yang merupakan dari luar provinsi Jawa Timur.

"Barang tersebut berasal dari Aceh, Loksumawe dalam proses pengiriman dan didapatkan informasi dari Polsek Sooko kemudian melakukan penangkapan di jalan persawahan, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko," ungkap Dony secara detail.

Tersangka berinisial (I) ini mengelabui petugas dengan modus memasukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 500 gram di dalam tape recorder.

"Barang bukti dikelabui dengan memasukkan ke dalam tape recorder ataupun juga CD yang ada di Komputer," tegas Dony Alexander.

Bersamaan dengan barang bukti tersebut, Polres Mojokerto mengamankan tersangka (I) disertai barang bukti.

"Barang dimasukkan dalam barang tersebut dan didapatkan di lokasi tempat penangkapan tersebut," pungkas Dony.

Sementara itu, tersangka (I) mengaku pernah mengantar ke rumah seseorang yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Mojokerto. "Mengantar ke rumahnya, 500 ribu rupiah sekali antar," jelas tersangka (I).

Barang tersebut kemudian diberikan kepada sang penerima. "Dikasihkan ke orangnya," jawab (I) pendek.

AKBP Dony Alexander c

Ditanya apakah dia pemakai, kapan terakhir dia menggunakan narkotika jenis sabu ini. "Hari raya, Itu udah hari rayanya pak," pungkas tersangka (I).

Selama konferensi pers ini terdapat 24 tersangka laki-laki. Jumlah barang bukti jenis sabu sejumlah 546,59 gram. 22.000 pil double L atau pil koplo. 2 butir inex. Serta beberapa barang bukti yang lain. Tersangka dijerat pasal UU Narkotika, pengedar yang diatur dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES