Hukum dan Kriminal

Sita 0,5 Kilogram Sabu, Polres Mojokerto: 3000 Orang Terselamatkan

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:41 | 27.62k
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat memimpin konferensi pers peredaran gelap narkoba. Kamis (03/5/2021) (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat memimpin konferensi pers peredaran gelap narkoba. Kamis (03/5/2021) (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Belum genap enam bulan selama 2021, angka kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mojokerto menyentuh angka 94 laporan. Ini terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam konferensi pers peredaran gelap narkoba di Mapolres Mojokerto, Jl Gajahmada, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kamis (03/5/2021).

Polres Mojokerto 4Kapolres Mojokerto saat menanyai tersangka (I) di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajahmada, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kamis (03/5/2021)(Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

Dony mengatakan sepanjang bulan Januari sampai Mei 2021 telah masuk 94 laporan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"53 laporan polisi dari satuan reserse narkoba Polres Mojokerto, lalu 41 laporan polisi dari jajaran Polsek Kabupaten Mojokerto," jelas mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Ada 1 kasus yakni tertangkapnya tersangka berinisial I yang merupakan perantara jual beli sekaligus pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Penangkapan 500 gram sabu TKP wilayah kecamatan Sooko Tersangka berinisial I diamankan sudah melakukan 3 kali menerima barang dari luar daerah maupun luar provinsi," terangnya.

Lebih terperinci Dony mengungkapkan asal muasal benda terlarang ini yang dari Aceh, Lhokseumawe. "Dalam proses pengiriman didapatkan informasi dari Polsek Sooko kemudian melakukan penangkapan di jalan persawahan, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko," ungkap Dony.

Tersangka berinisial I ini mengelabui petugas dengan modus memasukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 500 gram di dalam tape recorder atau juga CD yang ada di Komputer.

Polres Mojokerto 5Konferensi pers peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kamis (03/5/2021)(Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

Bersamaan dengan barang bukti tersebut, Polres Mojokerto mengamankan tersangka I. Sementara tersangka I mengaku pernah mengantar ke rumah seseorang yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Mojokerto.

"Mengantar ke rumahnya, 500 ribu rupiah sekali antar. Dikasihkan ke orangnya," jawab I pendek.

Ditanya apakah dia pemakai dan kapan terakhir dia menggunakan narkotika jenis sabu ini, tersangka mengatakan, "Hari raya, Itu udah hari rayanya pak." 

Selama konferensi pers ini terdapat 24 tersangka laki-laki. Jumlah barang bukti jenis sabu sejumlah 546,59 gram. 22.000 pil double L atau pil koplo. 2 butir inex serta beberapa barang bukti yang lain.

Tersangka dijerat oleh Polres Mojokerto dengan pasal UU Narkotika, pengedar yang diatur dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES