Hukum dan Kriminal

Polresta Blitar Kota Amankan Senapan 135 Angin Ilegal

Kamis, 03 Juni 2021 - 19:10 | 29.27k
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan memimpin pers rilis industri rumah Senapan angin ilegal, Kamis (3/6/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan memimpin pers rilis industri rumah Senapan angin ilegal, Kamis (3/6/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITARPolres Blitar Kota mengamankan 135 pucuk senapan angin dari industri rumahan ilegal. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan pemilik rumah industri perakitan ilegal tersebut di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. 

"Saat ini pemilik berinisial W sudah resmi berstatus tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat pers rilis, Kamis (3/6/2021).

Yudhi mengemukakan, dalam seminggu tempat perakitan ilegal tersebut bisa memproduksi dan menjual 5 senapan angin. Kemudian, senapan angin tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dibandrol dengan harga Rp1,1 juta sampai Rp2,3 juta per unit nya.

"Pembelinya rata-rata berasal dari pulau Sumatera dan Kalimantan. Dari satu pucuk senapan angin pelaku dapat untung Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," jelasnya

Yudhi menegaskan, tempat perakitan senapan angin tersebut sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu. Jenis senapan yang dirakit diantaranya kaliber 4,5 milimeter, 5,5 milimeter, 6,35 milimeter, 8 milimeter dan 9 milimeter.

Pemilik industri rumahan senapan angin ilegal tersebut diancam dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kemudian, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Polres Blitar Kota akan terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya industri perakitan ilegal ini sudah berlangsung selama enam tahun. Kuat dugaan masih terdapat tempat lain yang menjalankan usaha ilegal seperti ini," urai Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES