Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Penipuan Berkedok COD, Motifnya Buat Beli Sabu

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:42 | 59.01k
Kanit Pidek Satreskrim Polres Bangkalan, Aipda M Nurcahyono ketika menginterogasi pelaku penipuan berkedok COD. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kanit Pidek Satreskrim Polres Bangkalan, Aipda M Nurcahyono ketika menginterogasi pelaku penipuan berkedok COD. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus kejahatan penipuan berkedok cash on delivery (COD). Motifnya, pelaku nekat melakukan penipuan untuk dijual demi membeli narkoba jenis sabu.

"Pelaku berinisial RD (33) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kamis (3/6/2021).

Kasus penipuan ini, kata Sigit, terjadi pada 29 Mei 2021. Awalnya korban SP (48) warga Kabupaten Lamongan menerima pesanan pemanas air dengan sistem membayar di tempat sesuai lokasi yang ditentukan oleh pelaku.

"Pelaku meminta korban mengirim pesanan ke daerah Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah melalui aplikasi WhatsApp," imbuhnya.

Menurut Sigit, pelaku bersama rekannya berinisial MJB mendatangi korban di lokasi yang telah ditelah ditentukan. Kemudian, pelaku MJB meminta korban menyerahkan barang pesanan kepada RD.

Saat itu juga, lanjutnya, pelaku MJB meminta motor korban CB 150 R nomor polisi W 2571 NBH. Pelaku beralasan ingin mengantarkan korban ke rumah RD yang memesan alat pemanas tersebut.

"Ketika motor diserahkan langsung dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan korban ditinggalkan di lokasi," jelas Sigit.

Sigit mengungkapkan, pelaku RD berhasil ditangkap pada 31 Mei 2021. Hal itu berkat informasi dari korban bahwa ada pemesanan pemanas air dengan lokasi Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Merasa curiga, sambungnya, korban langsung menghubungi petugas dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyamaran sebagai pengirim barang. Saat penangkapan, pelaku RD melawan petugas menggunakan sebilah pisau sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sementara pelaku MJB telah ditetapkan sebagai DPO," tandas Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES