Peristiwa Daerah

Polresta Malang Kota Ungkap Kronologi Penusukan di Tlogomas

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:48 | 51.66k
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono saat merilis kasus penusukan suami kepada istri pertama di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono saat merilis kasus penusukan suami kepada istri pertama di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota mengungkap kronologi kasus penusukan yang terjadi di Jl Tlogo Agung 29 RT 2 RW 2, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) kemarin.

Penusukan yang melibatkan pelaku SH (39) dan korban TW (43) terjadi karena adanya cek cok saat merebutkan anak kandungnya yang berusia 4 tahun dari hasil pernikahannya dulu.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban (TW) mendatangi pelaku (SH) yang berada di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri.

"Korban dan pelaku telah bercerai pada Februari 2021 lalu dan alamatnya itu asli Lawang. Korban datang ke rumah istri baru pelaku, mau ambil anaknya. Kemudian terjadi cek cok mulut sampai pelaku tersinggung dan ambil pisau di dapur," ujar Hendro, Kamis (3/6/2021).

Setelah pelaku mengambil pisau di dapur, pelaku pun kembali dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri hingga gagang pisau tersebut putus.

"Alasan pelaku karena dari cek cok mulut itu muncul kata-kata kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Saat ditusukkan, pisau itu juga masih menancap sampai dievakuasi ke RS," ungkapnya.

Pelaku usai melakukan penusukan tersebut, sempat melarikan diri hingga wilayah taman Merjosari. Untungnya saat itu kebetulan ada anggota polisi yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.

"Ada saksi yang bersama korban, inisial N. Saksi teriak-teriak lalu ada anggota patroli dan berhasil kita tangkap dan dibawa ke mako," katanya.

Untuk kondisi korban, kata Hendro, saat ini sudah membaik meski kemarin sempat mengalami kritis karena adanya pendarahan yang cukup banyak. "Lalu pisau yang tertancap di dadanya itu juga sudah mulai dilepas juga," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku penusukan mengaku bahwa dirinya tega menusuk korban, karena memaksa mengambil anaknya. Terlebih jika anaknya bersama korban, pelaku sendiri kesulitan untuk mengambil.

"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH.

SH sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.

"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," pungkasnya.

Atas perbuatannya, SH oleh Polresta Malang Kota dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES