Politik

MK Tolak Gugatan Paslon JOS di Pilkada Halut, Petahana FM-Mantap Siap Dilantik

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:07 | 54.42k
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

TIMESINDONESIA, HALUT – Sidang perselisihan PSU Pilkada yang digelar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada serentak Halmahera Utara (Pilkada Halut) Tahun 2020 telah usai digelar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman, Kamis (3/6/2021),

Secara keseluruhan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Hakim MK juga menyatakan Surat Keputusan KPU Halmahera Utara terhadap Rekapitulasi hasil pemilihan dalam Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pikada Halut dianggap sah dan dinyatakan diterima.

Putusan atas perkara dengan nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021, disampaikan melalui sidang Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 11.25 WIB, terlebih dahulu Majelis membacakan pertimbangan hukum sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya dalam perkara ini.

Dalam pokok pertimbangan Hakim Konstitusi menyatakan, bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan pemohon, baik di TPS Khusus 01 dan 02 PT NHM, TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, setelah dicermati dan diteliti secara saksama, telah ditemukan fakta yang diajukan pihak Termohon, dan pihak Terkait, serta Bawaslu, maka Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah Keputusan KPU Halmahera Utara tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Halmahera Utara nomor 25 dan seterusnya, memerintahkan KPU Halmahera Utara menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Halut.

Ketua tim pemenangan FM-Mantap, Samsul Bahri Umar, terpisah mengatakan dengan keputusan MK menolak gugatan dari Paslon Joel Wogono-Said Bajak (JOS) menandakan kebohongan meski laju seperti kilat tetapi kebenaran akan tetap mengalahkannya.

"Dalil pemohon yang diadukan itu, banyak yang tidak benar, dari fakta persidangan MK sangat jelas dan terang benderang menolak," tegasnya.

Untuk itu, Anggota DPRD Halut asal Golkar ini mengajak kepada seluruh masyarakat Halut untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban, karena proses Pilkada sudah selesai dengan adanya putusan MK.

"Mari kita sudahi polemik terkait dengan proses politik Pilkada di Halmahera Utara dan sama-sama kita bergandeng tangan untuk membangun Halut yang lebih baik," ajaknya.

Sekadar diketahui, dalam PSU 28 April lalu, Komisi Pemilihan Umum Halut menggelar pemungutan ulang dan susulan di enam TPS, yakni TPS 07 Desa Rawajaya, TPS 01 dan 02 Desa Supu, TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, serta TPS Khusus 01 dan 02 NHM Kecamatan Malifut.

Berdasarkan hasil PSU dan pemungutan sebelumnya, KPU Halmahera Utara menetapkan paslon petahana Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi berhasil mengungguli paslon JOS di Pilkada Halut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES