Hukum dan Kriminal

Pegawai KPK RI Berstatus ASN, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Jalan Terus

Rabu, 02 Juni 2021 - 07:27 | 46.31k
Pimpinan KPK RI saat melakukan konferensi pers. (FOTO: Dok KPK RI)
Pimpinan KPK RI saat melakukan konferensi pers. (FOTO: Dok KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pimpinan KPK RI Firli Bahuri terus mengklaim lembaga yang dinakhodai tersebut akan konsisten dan tetap "garang" memberantas korupsi di Tanah Air. Hal itu meskipun kini para pegawainya sudah beralih status menjadi ASN.

"Kami pesan dari mimbar ini setiap insan KPK, jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun. Apakah itu eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujar Firli dalam sambutannya kemarin.

"Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah berhenti sampai kita mati, sampai NKRI bebas dari korupsi," katanya lagi.

Namun, hal itu ia harus perlu dibuktikan secara nyata. Pasalnya, tak sedikit para pakar antikorupsi mengatakan, KPK jelas akan melempem. Hal itu dikarenakan, status menjadi ASN bak macan yang ompong. Kata para pakar, status ASN adalah otomatis, KPK bukanlah lembaga independen lagi.

"Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK khatam," ujar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar beberapa waktu lalu.

Kasus Besar Terbengkalai?

Firli Bahuri kemarin secara sah melantik 1.271 pegawai untuk menjadi ASN. Mereka adalah pegawai yang dinyatakan lulus dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun setidaknya ada 75 Pegawai lainnya yang dinyatakan tidak lulus.

Yang akibatnya, 51 diberhentikan dan 24 akan dibina. Namun secara serempak, 75 Pegawai yang ditanyakan dinonaktifkan tersebut, "ogah" masuk dalam daftar binaan. Karena dinilai sebagai penghinaan. Mereka pun memilih jalan melaporkan ke Komnas HAM.

Diketahui, mereka yang tidak lulus tersebut adalah mayoritas pegawai yang kini sedang menangani kasus korupsi besar di Indonesia yang kini masih dalam proses. Salah satunya yakni kasus yang menjerat eks PDIP Harun Masiku. Yang kini keberadaannya seperti ditelan bumi.

Dimana secara terbuka kemarin di Mata Najwa, penyidik KPK, Harun Al-Rasyid, yang menangani kasus tersebut kini sudah tidak bisa bekerja lagi karena dinyatakan sudah dinonaktifkan. Ia mengaku hanya sendiri dalam melakukan penyelidikan tersebut. Dan mengaku, kini Harun Masiku ada di Indonesia. Dan belum meninggal dunia seperti yang diisukan beberapa bulan lalu.

"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini. Sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan tanggung jawab (dinonaktifkan)," kata Harun AL-Rasyid saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab.

Apakah proses pencarian Harun Masiku akan terbengkalai dan kasus akan tertutup?

Jubir KPK RI Ali Fikri kepada TIMES Indonesia beberapa bulan lalu menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan mencari kemanapun Harun Masiku berada. Hal itu karena adalah kewajiban KPK yang harus dilakukan.

"Ini menjadi kewajiban KPK sekali lagi. KPK tidak diam. Menangkap, memproses dan membawa (Harun Masiku) ke persidangan," jelas Ali Fikri saat itu.

Namun setelah dikonfirmasi kembali, setelah penyidik Harun Masiku dinonaktifkan tersebut, Ali Fikri enggan memberikan sepatah katapun jawaban soal tersebut. Padahal, sebelumnya, ia menyatakan akan selalu terbuka dan setia untuk memberikan kelanjutan informasi tentang pencarian Harun Masiku itu masyarakat.

Kini para pegawai KPK RI sudah sah beralih status menjadi ASN. Firli Bahuri menegaskan komitmen atas pemberantasan korupsi di Indonesia, tak akan ada kendala berarti. Namun hal itu harus dibuktikan kepada masyarakat, bahwa lembaga antirasua tetap garang kepada koruptor. Dan bukan seperti macan yang ompong. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES