Politik

Perda Pengelolaan Sampah Disahkan, Pemkab Madiun Tidak Boleh Sembrono

Senin, 31 Mei 2021 - 18:21 | 52.99k
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun pengesahan raperda non APBD tahun 2020/2021 (FOTO: Romy Tri Setyo Wibowo/TIMES Indonesia)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun pengesahan raperda non APBD tahun 2020/2021 (FOTO: Romy Tri Setyo Wibowo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD ditetapkan dan disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Senin (31/5/2021). Salah satunya adalah Perda Pengeloaan Sampah.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2020 dan 2021 ini dihadiri 39 anggota legislatif. Dari eksekutif hadir Bupati Madiun H. Ahmad Dawami didampingi Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto beserta Sekda Tontro Pahlawanto dan jajaran OPD Pemkab Madiun.

Rapat-Paripurna-DPRD-Kabupaten-Madiun-2.jpg

"Ada tiga raperda yang kita sahkan pada hari ini. Dalam situasi pandemi seperti ini perlu penyesuaian baik konstruksi ekonomi maupun pendanaan," ujar Bupati Madiun H. Ahmad Dawami.

Menurut Kaji Mbing sapaan akrabnya, tiga Raperda yang disahkan di antaranya Raperda RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2018-2023 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Perubahan Perda No 3 /2012 tentang Pengelolaan sampah, serta Raperda tentang Penyelengaraan Sistem Penyedia Air.

Kaji Mbing menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan hal penting dalam pembangunan ekonomi. Mengantisipasi dampak lingkungan perlu memiliki pengelolaan yang baik sehingga ekonomi jalan, lingkungan juga ikut terawat.

"Perda pengelolaan sampah ini mengajak masyarakat untuk bersama sama memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah " jelas Kaji Mbing.

Rapat-Paripurna-DPRD-Kabupaten-Madiun-3.jpg

Mengenai penyelenggaran sistem penyedia air, kata Kaji Mbing, merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Dengan adanya sistem air yang bersih dan baik tentu akan memberikan dampak baik bagi masyarakat.

Soal perubahan RPJMD Kabupaten Madiun 2018-2023, Kaji Mbing menjelaskan, hal itu diperlukan melihat situasi dan kondisi saat ini di Kabupaten Madiun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarsono menuturkan, dari tiga raperda yang disahkan, raperda  pengelolaan sampah dinilai sebagai masalah urgen dan harus segera ditindaklanjuti.

"Pemkab dan OPD jangan sembrono, harus segera ditindaklanjuti. Kita lihat di desa-desa, sampah menjadi masalah serius," tegas Fery.

Fery berharap Perda Pengeloaan Sampah perlu segera disosialisasikan. DPRD Kabupaten Madiun  juga akan selalu mengawasi dan bersinergi dengan Pemkab Madiun agar perda yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan baik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yupi Apridayani
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES