Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Sekolah SPI Kota Batu Minta Khalayak Tidak Beropini

Senin, 31 Mei 2021 - 17:46 | 30.21k
Komnas Perlindungan Anak saat melaporkan peristiwa yang terjadi di SPI ke Polda Jatim. (FOTO: Khusnul/TIMES Indonesia)
Komnas Perlindungan Anak saat melaporkan peristiwa yang terjadi di SPI ke Polda Jatim. (FOTO: Khusnul/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUSekolah SPI di Kota Batu menunjuk Recky Bernadus Surupandy SH MH, Advokat dan Konsultan Hukum sebagai kuasa hukum saudara JE atas tiga dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa SPI.

Dalam surat tanggapannya, Recky menghormati pengaduan yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak. Pihaknya juga menghormati upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk membuktikan ketidakbenaran suara pengaduan dan pelaporan.

melaporkan-peristiwa-yang-terjadi-2.jpg

Recky berpendapat bahwa adanya pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Maka dengan ini, kami selaku kuasa hukum JE menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Recky.

melaporkan-peristiwa-yang-terjadi-3.jpg

Ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan berbagai hak dan kepentingan hukum kliennya. Ia juga meminta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan

"Dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang mana hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien Kami," ujar Recky, kuasa hukum Sekolah SPI Kota Batu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES