Hukum dan Kriminal

Langgar Kode Etik, Penyidik KPK RI AKP Robin Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Senin, 31 Mei 2021 - 12:37 | 20.21k
Penyidik KPK RI dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik. (FOTO: Antara)
Penyidik KPK RI dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dinilai karena telah melanggar kode etik, Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI akhirnya memecat penyidik dari Polri, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju.

Diketahui sebelumnya, AKP Robin diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain.

AKP Robin, Maskur, dan Syahrial saat ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Tumpak menyampaikan, Robin sudah menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadinya. Robin dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," jelasnya.

Keputusan ini lanjut Dewas KPK RI itu, hanya terkait pelanggaran etik. Sementara untuk proses pelanggaran pidana AKP Robin masih terus diusut.

Diketahui, AKP Robin diketahui sudah bergabung dengan lembaga antirasua itu sejak 1 April 2019 lalu. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang, di Sragenbdengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

Selain itu, AKP Stepanus Robin Pattuju juga menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan di Maluku Utara dan kemudian lolos tes sehingga ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES