Kopi TIMES

Korupsi Kades di Banyuwangi, Sebuah Refleksi

Minggu, 30 Mei 2021 - 09:16 | 119.10k
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi dan Ketua DPC PROJO Banyuwangi
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi dan Ketua DPC PROJO Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Si Kades ditahan lantaran diduga telah melakukan praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

Besaran nominal yang luar biasa. Besaran nominal yang sungguh membuat mata terbelalak. Pantas sampai menjadi buah bibir. Menjadi pemberitaan paling dipelototi dan viral dimedia online. Hingga akhirnya muncul tanda tanya besar dibenak masyarakat. Apakah kasus dugaan korupsi Kades Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, ini hanya satu-satunya di Banyuwangi?.

Tentunya, saat ini semua sepakat bahwa kasus dugaan korupsi Kades Tegalharjo, Kecamatan Glenmore telah menorehkan noda hitam dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Banyuwangi. Yang terjadi di saat pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi melalui implementasi Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sedang gencar mendorong laju pembangunan. Demi tercapainya visi Indonesia Maju dari Desa.

Kejadian hari ini harus dijadikan cermin bagi semua pemangku kepentingan. Khususnya penyelenggara pemerintahan desa. Bahwa penghormatan negara melalui Undang-Undang Desa kepada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa beserta seluruh kebijakan yang menyertainnya. Termasuk fasilitas berupa anggaran yaitu Dana Desa (DD) dan lainnya jangan lantas justru hanya melahirkan raja-raja kecil yang berkuasa tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan. Hanya demi memperkaya diri sendiri serta keuntungan kelompoknya semata.

Karena sesungguhnya jabatan itu diemban untuk tujuan mengabdi kepada desa dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar. Pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Tujuh tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa yang diikuti gelontoran anggaran trilIunan rupiah kepada desa. Pada kenyataannya hingga kini masih jauh dari sempurnanya capaian tujuan pembangunan. Ketaatan pada regulasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban masih teramat sangat lemah.

Bahkan tak sedikit penyelenggara pemerintahan yang tidak melek regulasi. Belum lagi jika melihat fakta adanya oknum yang tidak peduli atas peraturan yang ada, sehingga bertindak semaunya sendiri.

Meskipun pada satu sisi kita mensyukuri aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas seperti yang disangkakan. Kita harus prihatin hal ini masih terjadi bahkan hingga di level desa. Oleh karenanya momentum ini sudah selayaknya menggugah kita semua agar turut berpartisipasi aktif dalam gerakan membangun sekaligus menyelamatkan desa.

Bagaimanapun juga membangun desa untuk mewujudkan visi Indonesia Maju tidak bisa disukseskan oleh sehebat apapun Presiden Jokowi serta Bupati dan Wakil Bupati baru kita, Ipuk Fiestiandani dan Sugirah saja. Akan tetapi butuh kepedulian nyata kita semua segenap elemen warga masyarakat. Regulasi dari pemerintah pusat dibutuhkan sebagai guidance. Pemerintah daerah harus memberikan pembinaan dan pengawasan yang baik.

Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Lembaga Kemasyarakatan Desa harus melek sekaligus taat hukum. Di samping itu, kehadiran Pendamping Desa, akademisi kampus, pegiat sosial, aktivis NGO, media massa, aparat penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat beserta segenap elemen warga lainnya juga dibutuhkan dalam memberikan kontribusi nyata. Karena tujuan pembangunan tidak mungkin tercapai secara ideal jika tanpa adanya sinergi partisipasi aktif segenap potensi modal sosial yang ada.

Oleh karena itu, semua pihak selayaknya tidak hanya menghujat tersangka atau terdakwa. Akan tetapi terus menerus introspeksi guna meningkatkan peran sertanya dengan bertanya kepada diri sendiri apa hal nyata yang sudah kita persembahkan untuk desa.

Karena belum tentu kasus dugaan korupsi APBDes di Banyuwangi, hanya dilakukan Kades Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, saja!. Namun atas tindakan tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, kali ini, Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, sangat mengapresiasi.

Penegakan hukum yang seadil-adilnya dan setegak-tegaknya patut didukung sepenuhnya. Karena dengan penegakan hukum, diharapkan berdampak efek jera bagi kita semua. Penegakan hukum harus benar-benar tidak tebang pilih dan tajam menyasar hanya kepada beberapa oknum tapi tumpul kepada sebagian besar lainnya.

Sebagaimana kita ketahui melalui penginderaan lapang maupun media, bahwa telah banyak laporan dugaan tindak pidana yang masuk inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan. Ada yang berupa dugaan mark up anggaran kegiatan, korupsi, pungli, suap, hingga rekayasa serta pemalsuan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.

Disamping itu, banyak pula praktik-praktik busuk yang meskipun belum ada yang melaporkan akan tetapi jelas nyata terjadi. Seperti pungli bantuan sosial dan benah rumah. Pungli dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penggelapan pungutan pajak, pungli pengurusan dokumen publik, serta hal-hal lainnya.

Namun pada kenyataannya hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas, sehingga menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dipermainkan oleh oknum-oknum yang berkepentingan memetik manfaat.

Akhirnya, penulis mengajak kepada seluruh anggota BPD, Kades dan perangkat desa, serta seluruh elemen masyarakat, untuk lebih melek regulasi. Taat hukum dan meningkatkan partisipasi aktif yang nyata dalam semangat Bersama Membangun Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju. (*)

 

*) Oleh: Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi dan Ketua DPC PROJO Banyuwangi

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES