Hukum dan Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Laporkan Pendiri Sekolah SPI di Batu Terkait Pelecehan Seksual

Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:00 | 111.03k
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (FOTO: Khusnul Hasan/TIMES Indonesia)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (FOTO: Khusnul Hasan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAKomnas Perlindungan Anak (Komisi Nasional Perlindungan Anak) melaporkan JEP yang merupakan pendiri sekolah SPI Kota Batu terkait kasus pelecehan seksual ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa di balik sekolah yang terkenal bagus, ternyata di dalamnya tersimpan kasus kejahatan seksual yang dilakukan JEP sang pemilik secara berulang kepada anak didiknya.

"Masyarakat Bota Batu saya rasa mengenal beliau (JEP). Itu masuk kejahatan luar biasa karena kejahatan seksual (yang dilakukan kepada anak) sampai dewasa. Bukan cuma sekali tapi berulang," ujarnya.

Arist mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh JEP di lingkungan pendidikan, juga dilakukan di luar negeri saat meneggelar kunjungan ke luar negeri.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki/ Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," jelas Arist.

Kekerasan ekonomi yang dilakukan JEP adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

JEP kata Arist telah melakukan perbuatannya itu sejak 2009 lalu hingga tahun 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan oleh JEP. 3 diantaranya hadir dalam pelaporan tersebut.

"Peserta didik dari beberapa daerah, dari keluarga miskin yang seyogyanya sekolah membantu untuk berprestasi ternyata dieksploitasi. Ada yang dari Palu, Kudus, Kalimantan Barat, Blitar, dan Kalimantan Timu," ungkap Arist.

Arist menambahkan ada 3 pasal yang dikenakan kepada JEP yakni pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak,  pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014  tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak dan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kaya Arist, Hukuman maksimal seumur hidup. Jika terbukti dilakukan berulang maka akan dikebiri.

"JEP bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar baisa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang bedasarkan UU nomor 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait soal pelecehan seksual oleh pendiri sekolah SPI Kota Batu itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES