Kopi TIMES

Ngopi Pagi: Halal

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:31 | 60.56k
Noor Shodiq Askandar.
Noor Shodiq Askandar.

TIMESINDONESIA, MALANG – Sahabat ngopi pagi, bicara halal itu sebetulnya tidak hanya persoalan produk saja. Akan tetapi juga bicara proses produksi, harga, dan tata cara bertransaksinya. Saya beberapa kali mencoba bertanya kepada beberapa orang yang menyatakan bahwa cara yang dilakukan itu halal, dan yang lain tidak. Ternyata setelah saya coba tanya, ternyata justru apa yang dilakukan itu menimbulkan sesuatu yang dilarang dalam bertransaksi.

Suatu saat ada salah satu murid saya share informasi sebuah property dengan menyatakan bahwa transaksi dilakukan dengan syar’I tanpa unsur riba. Yang bersangkutan saya tanya, berapa harganya kalau tunai. Kemudian setelah dijawab, saya tanya lagi harga jika tidak tunai (in house). Ternyata, dengan entengnya dijawab dua harga yang berbeda. Akhirnya saya pun menjawab justru itu yang riba yang sebenarnya. Tidak boleh orang dalam satu majelis / atau dalam satu waktu menyampaikan dua harga dalam satu penjelasan saat akan bertransaksi.

Pada peristiwa lain juga seringkali ketidaksempurnaan dalam proses bertransaksi. Hal ini seperti tergambarkan dalam kehidupan sehari hari. Misal penggunaan combe (orang yang pura pura mau beli, padahal sebetulnya dia bagian tidak terpisahkan dari penjual). Pemaksaan terhadap pembeli, atau paling tidak menggunakan berbagai cara agar orang tidak bisa lagi menawar produk lain, dan lain lain. Masih banyak peristiwa begini ini terjadi di pasar pasar dan di tempat banyak orang berkumpul untuk bertransaksi.

Kejadian lainnya, penulis pernah menawar sebuah produk yang dijual. Setelah proses tawar menawar selesai, transaksi pun segera dilakukan. Ternyata saat membungkus barang, penjual berusaha mengurangi takaran dalam jumlah tertentu. Begitu penulis tahu dan menegur, yang bersangkutan menjawab, karena ditawar ya barang dikurangi. Padahal mengurangi takaran sperti ini juga dilarang dalam Islam.

Masih banyak lagi cara yang pada akhirnya membuat barang dan jasa yang ditransaksikan dengan cara yang tidak tepat, dan kemudian menjadikan proses transaksi menjadi tidak tepat, bahkan bisa mengakibatkan tidak sah. Meskipun barang yang ditransaksikan itu halal untuk dikonsumsi.

Hal ini sebagaimana Allah swt telah menegaskan dalam ayat Al Qur’an bahwa dihalalkan atas kamu jual beli dan diharamkan riba. Maka bagi ummat Islam, harus selalu berusaha agar barang yang ditransaksikan dan cara bertransaksinya tidak menimbulkan riba yang jelas jelas dilarang oleh agama Islam. Bagaimana dengan sahabat ngopi pagi semua ???

*) Oleh : Noor Shodiq Askandar, Ketua PWLP Maarif NU Jatim dan Wakil Rektor 2 Unisma Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

___________

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES