Hukum dan Kriminal

Pengacara Bupati Nganjuk Minta Publik Jangan Menghakimi

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:16 | 60.61k
Pengacara Bupati Nganjuk, Ari Hans Simaela. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Pengacara Bupati Nganjuk, Ari Hans Simaela. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ari Hans Simaela dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya yang merupakan kuasa hukum  Pengacara Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat mengatakan publik tak asal menghakimi Novi.

Hal ini dikatakan Ari di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021). Ari mengatakan bahwa saat ini kliennya itu tengah menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri  menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (9/5/2021) malam lalu. Publik pun terkejut karena Bupati Novi dikenal sebagai pengusaha sukses dan religius ini.

Ari selaku Kuasa Hukum, sebelum Hari Raya Idul Fitri juga sudah bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa. Atas kasus ini, Ari meminta kepada siappun untuk bisa menghormati proses hukum dan tidak menghakimi.

Kata Ari, proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan.

"Terkait tudingan bahwa Klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya. Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya," jelasnya

Ia juga berharap agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi oleh kliennya itu. Sebagai kuasa hukum Novi, ia percaya bahwa KPK dan Kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus yang tengah dihadapi Novi.

"Demikian halnya, kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” tutur Ari.

Ari menjelaskan, apa yang menimpa Bupati Novi ini telah diatur dalam undang-undang, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka. Ada juga asas hukum yang  berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.

“Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi.red), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU,” tandasnya.

Selain itu, Ari juga mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.

“Saya sebagai tim kuasa hukum Tersangka (Bupati Nganjuk), tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES