Hukum dan Kriminal

Habib Bahar Bersyukur Dituntut 5 Bulan Penjara

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:48 | 29.37k
Susana sidang kasus Habib Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Susana sidang kasus Habib Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith. Kasus ini terungkap sejak September 2018 silam.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habib Bahar Smith dituntut kurungan selama lima bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Ardiansyah. 

"Menjatuhkan pidana kepada Assayid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan" tandas JPU Kejati Jabar membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis (27/5/21).

Hal yang meringankan tuntutan yakni Bahar telah mengakui perbuatannya, sudah adanya perdamaian dengan korban, dan permintaan maaf dari Bahar pun telah diterima oleh korban. 

Diketahui pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Bahar menunjukkan adanya surat pernyataan damai di antara Bahar dan korban. Surat itu ditandatangani oleh keduanya di atas materai. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," imbuh JPU.

BACA JUGA : Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar Smith Digelar Online

Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti. 

Atas tuntutan yang dibacakan JPU, Bahar mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada jaksa yang telah menuntutnya meski hukuman kurungan selama lima bulan termasuk ringan.

Dalam tayangan secara online, Habib Bahar menjelaskan bahwa tuntutan tersebut cukup ringan. "Bagi saya itu cukup. Tidak berat, dan ringan. Makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil dalam kasus, dengan menuntut saya lima bulan. Saya berterima kasih atas tuntutan tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan hati-hati para jaksa," terangnya melalui tayangan sidang secara daring.

Sebelumnya, Habib Bahar telah mengakui menganiaya korban. Menurut dia, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Setelah mengakui telah menganiaya, dia pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES