Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Diminta Jebloskan Lima Terdakwa Korupsi Asal Simeulue ke Rutan Kaju

Rabu, 26 Mei 2021 - 12:42 | 129.09k
Para terdakwa saat mengenakan baju Oranye beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Para terdakwa saat mengenakan baju Oranye beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Diduga sering berkeliaran bahkan diduga mudik ke Simeulue, kelima terdakwa kasus korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Simeulue agar segera dieksekusi ke Rutan Kaju Banda Aceh. Tidak hanya itu Ketua LSM Laskar Perwakilan Simeulue Hendra Muryono meminta agar hakim Tipikor menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menyita harta para terdakwa dari hasil korupsi untuk negara.

"Kita berharap yang mulia Hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh tegas dan mengeksekusi mereka kembali ke Rutan Kaju dan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang pada kasus ini serta aset mereka juga disita untuk negara," kata Hendra Muryono Kepada TIMES Indonesia, Rabu (26/05/2021).

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Sidom Mirah Kabupaten Simeulue Syahrial. Menurut Syahrial, sebaiknya hakim pengadilan Tipikor tidak lagi memperpanjang status ke lima terdakwa yang selama ini menjadi tahanan rumah, tapi menjebloskan kelima terdakwa ke rutan kaju Banda Aceh sehingga memenuhi unsur keadilan hukum dimata masyarakat Simeulue saat ini.

"Masyarkat Simeulue kecewa atas peralihan status tahanan para terdakwa. Harapan masyarakat adalah penegakkan supermasi hukum setidaknya mereka di kembalikan ke Lapas Kaju. Karena belum pernah terjadi kasus Tipikor itu dari tahan Lapas ke tahanan rumah," Ujar Ketua LSM Sidom Mirah, Syarial yang dikonfirmasi TIMES Indonesia.

Dilansir dari beritakini.co, perpanjangan pengalihan penahanan kelima terdakwa kasus korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan senilai Rp 9,6 miliar dari tahanan rutan kaju ke tahanan rumah akan berakhir pada tanggal 01 Juni mendatang.

Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 5,7 miliar itu menyita perhatian publik Simeulue, Aceh. Terlebih Bupati Simeulue, Erli Hasim menjamin lima terdakwa yang sebelumnya ditahan di Lapas Kaju Banda Aceh.

Hingga kini belum diketahui aliran dana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR tersebut apakah dinikmati oknum pejabat di Simeulue.

Selain kasus korupsi, kasus video mesum pejabat juga menghebohkan masyarakat Simeulue yang hingga kini pelakunya belum diadili ke pengadilan syari'at islam. Anehnya, pelaku mengakui video mesum itu adalah dirinya bersama istri.

Namun hingga kini pelaku dalam video mesum itu belum dapat membuktikan ke publik bahwa wanita dalam video itu istrinya yang sah. Pelaku yang berinisal  EH itu harusnya dapat diadili secara hukum syari'at islam di Aceh jika hukum  tidak tumpul ke atas lalu tajam ke bawah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES