Hukum dan Kriminal

Polres Jember Beber 6 Kasus Pelanggaran Prokes, 4 Jadi Tersangka

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:09 | 34.67k
Konferensi pers tentang pelanggaran prokes yang terjadi di Jember sejak Desember 2020. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Konferensi pers tentang pelanggaran prokes yang terjadi di Jember sejak Desember 2020. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERPolres Jember membeberkan enam kasus mencolok terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi sejak Desember 2020 lalu.

Dari semua kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna dalam jumpa pers di Mapolres Jember, Selasa (25/5/2021).

Komang mengungkapkan, tiga tersangka dengan inisial JM, ME, dan MFF semuanya beralamat Jember.

Ketiganya ditersangkakan lantaran mengumpulkan massa sekitar 500 orang saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Jember pada 23 Desember 2020 lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan sudah P21 dari Kejaksaan sehingga nanti dari kami tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti,” jelas Komang.

Komang menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan mobilisasi massa meski sebelumnya Polres Jember sudah melayangkan surat agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Tersangka keempat, sambung Komang, terjadi di Desa Banjarsari, kegiatannya pengumpulan massa tanpa menggunakan protokol kesehatan.

“Berkaitan dengan kegiatan tersebut kami menerima pengaduan dari masyarakat, sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan dengan terduga berinisial AE,” pungkasnya.

Keempat tersangka ini dikenai Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan UU No 6 Tahun 2018 Pasal 21 Jo Ayat 29 dan UU Tentang Penyakit Menular No 4 Tahun 1994 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sementara untuk empat kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Salah satunya kegiatan keagamaan Haul Habib Sholeh di Kecamatan Tanggul pada hari Minggu 23 Mei 2021.

Komang juga mengungkapkan bahwa semua tersangka merupakan panitia atau penyelenggara dari kegiatan-kegiatan itu, bukan pejabat. "Semuanya warga sipil, karena panitia,” imbuh Kasatreskrim Polres Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES