Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:06 | 58.76k
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: dok Kemenkeu RI)
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: dok Kemenkeu RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan nilai pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual pada Senin (24/5/2021) kemarin. 

Rencana menaikkan nilai pajak orang kaya ini, sekaligus menjadi langkah Sri Mulyani untuk mereformasi sistem perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan yang sehat. 

Dalam hal ini, menurutnya, adalah sistem yang efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian. Selain itu juga dapat memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

"Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan, yaitu aspek administratif dan aspek kebijakan," ujarnya.

Perubahan nilai pajak ini menurut Sri Mulyani, juga bakal tertuang ke dalam revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU). Dimana, hal tersebut sudah masuk ke dalam agenda Prolegnas Tahun 2021.

Meski nilai pajak naik, Sri Mulyani menyebut kenaikan tersebut masih terbilang tidak terlalu besar. Yakni hanya 35 persen atau naik 5 persen dari ketentuan sebelumnya 30 persen. Ditambah lagi, hanya segelintir saja masyarakat di Indonesia yang masuk kedalam kategori 'orang-orang tajir' ini. 

"Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," cetus Sri Mulyani. 

Untuk diketahui, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen. Selanjutnya lapisan untuk tarif pajak penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen. 

Sedangkan di tahun 2021 ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mewacanakan kenaikan nilai pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES