Hukum dan Kriminal

Lahan Pemkot Malang Diakui Milik Pribadi, Penyewa Lapor Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:30 | 46.66k
Pihak BKAD Kota Malang saat melakukan pengukuran lahan di Jl Jakarta No 36 yang tiba-tiba diklaim orang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Pihak BKAD Kota Malang saat melakukan pengukuran lahan di Jl Jakarta No 36 yang tiba-tiba diklaim orang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kuasa hukum Theresia Sulinadi selaku penyewa lahan Pemkot Malang yang berada di Jl Jakarta No 36, Klojen, Kota Malang, Ari Hans Simaela membeberkan alasan kliennya melaporkan adanya pihak lain yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik rumah ke Polresta Malang Kota.

Padahal, keluarga Theresia yang hingga saat ini masih diakui oleh Pemkot Malang sebagai penyewa asetnya, telah menyewa sejak tahun 1974 silam dan dilimpahkan kepada turunannya hingga pemegang terakhir, yakni Theresia.

"Hingga hari ini klien kami yang memiliki hak atas penggunaan tanah tersebut dan itu diakui Pemkot. Sementara untuk yang berkaitan laporan dari klien kami ke Polresta Malang Kota itu karena klien kami merasa sampai hari ini sebagai penyewa tanah, tiba-tiba ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik hingga sempat memasang plakat yang sudah terlepas sekarang," ujar Ari, Selasa (25/5/2021).

Sewa Lahan Pemkot Malang Sejak 1974

Aset Pemkot Malang yang telah disewa keluarga Theresia sejak tahun 1974 tersebut, telah mempercayakan Lasmi untuk menjaga aset tersebut dan sudah puluhan tahun merawatnya.

Runtutan tersebut, terjadi akibat Lasmi sebagai perawat aset yang disewa keluarga Theresia tersebut merasa kaget tiba-tiba ada seseorang yang datang dan mengklaim lahan tersebut miliknya dengan membawa bukti foto SHM yang ada di dalam handphonenya.

Lalu, untuk pemasangan plakat yang masuk dalam pekarangan hingga sudah di lepas sejak 18 Mei 2021 tersebut dan melakukan klaim sepihak kepada Lasmi (penjaga aset) dilaporkanlah oleh Theresia ke Polresta Malang Kota.

"Klien kami yang sudah melaporkan, saat ini sedang menunggu perkembangan atas laporan yang disampaikan ke Polresta Malang Kota. Kami juga berharap pihak kepolisian bisa mendalami dan mencari tahu dalang dari pemasangan plakat dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang mengklaim tersebut," ungkapnya.

Menurut Ari, apabila ada orang yang mengaku sebagai pemilik, tentunya harus melalui prosedur hukum yang tepat dan bukan melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti halnya pemasangan plakat yang memasuki pekarangan hingga mengklaim sepihak pada penjaga aset, yakni Lasmi.

"Apabila memang memiliki hak atas tanah tersebut, sudah seharusnya memberikan peringatan atau somasi. Apabila tidak diindahkan, bisa langsung mengajukan gugatan. Bukan seperti tindakan melawan hukum yang sudah dilakukan," katanya.

Selanjutnya, Ari pun mengungkapkan bahwa kliennya keberatan atas pemasangan plakat tersebut dan menurutnya hal tersebut merupakan tindakan intimidatif. Apalagi kliennya masih berstatus penyewa sah aset Pemkot Malang yang telah diakui pihak Pemkot.

"Plakat yang sempat terpasang dan akhirnya diturunkan itu upaya intimidatif pada penjaga rumah (Lasmi). Klien kami sangat keberatan dengan tindakan itu. Sehingga dilaporkan, seperti pemasangan plakat itu, membongkat halaman untuk memasang plakat dan tindakan pengancaman. Itulah dasar laporan klien kami," jelasnya.

Diakui Sebagai Aset Pribadi

Sementara itu, Pengacara Alhaidary saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa sebagai kantor pengacara yang menangani kasus tersebut, yakni Muhammad Robakh. Pengacar yang menangani tersebut memiliki klien, yakni inisial WN. Klien tersebutlah yang mengaku bahwa aset Pemkot Malang yang disewa oleh keluarga Theresia adalah miliknya dan merasa sudah menempati sejak lama rumah tersebut.

"Ini kan kasusnya dalam proses ya. Cuma yang menangani itu pengacara Robakh. Kalau yang punya perkara itu WN dan dia mengaku punya kunci dan sering masuk kesitu. Itu pengakuan WN," katanya.

Kemudian, WN sendiri juga mengaku bahwa hunian tersebut dia dapat dari bapaknya yang berinisial I. Sedangkan untuk bukti kepemilikan, seperti Surat Hal Milik (SHM) Alhaidary mengaku belum tahu.

"Dia (WN) merasa sudah menempati rumah itu sejak lama. Itu meneruskan hunian dari bapaknya. Itu saja kita diberi kuasa untuk mengurusi perkara ini. Lalu katanya ada laporan ke polisi, jadi ya kita lihat prosesnya," tuturnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan menyebut bahwa aset milik Pemkot Malang tersebut memang benar telah disewa oleh keluarga Theresia sejak tahun 1974.

Saat ini mereka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan sebutan tim inventarisasi sedang melakukan pengajuan sertifikasi dari sekitar 8 ribu aset, termasuk yang berada di Jl Jakarta No 36.

"Kita sedang inventarisir sekitar 8 ribuan aset Pemkot dengan target tiga tahun, termasuk yang itu (Jl Jakarta No 36). Untuk yang aset di Jl Jakarta itu sudah terbit izin tempat pemakaian tempatnya," katanya. 

Alhaidary menyampaikan SK itu keluar pada 24 Januari 1995 atasnama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo. Terus beralih ke putrinya, yakni Theresia Sulinadi sejak 28 Desember 2005 hingga saat ini.

"Jadi defacto maupun dejure yang menguasai Theresia. Terkait tiba-tiba ada yang mengklaim dengan membawa sertifikat, ya monggo (silahkan) kalau mau dibuktikan di pengadilan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES