Peristiwa Nasional

Bareskrim Polri Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi OTT Bupati Nganjuk

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:04 | 43.86k
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Humas Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, membeberkan jika Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa 24 saksi dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk di laksanakan di Polres Nganjuk,” terang Karo Penmas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/05/2021).

Kasus Korupsi Bupati Nganjuk 2

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.

Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga mengamankan 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato. Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para camat yang diamankan bersama mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES