Advertisement
Peristiwa Nasional

Bareskrim Polri Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi OTT Bupati Nganjuk

Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, membeberkan jika Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa 24 saksi dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

TIMES Indonesia,
Bareskrim Polri Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi OTT Bupati Nganjuk
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Humas Polri)
A-AA+

JAKARTA Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, membeberkan jika Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa 24 saksi dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk di laksanakan di Polres Nganjuk,” terang Karo Penmas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/05/2021).

Advertisement

Kasus Korupsi Bupati Nganjuk 2

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.

Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga mengamankan 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato. Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sementara itu, para camat yang diamankan bersama mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia