Hukum dan Kriminal

PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati  

Senin, 24 Mei 2021 - 18:52 | 142.15k
Anggota keluarga memperlihatkan foto PMI Asal Majalengka, Nenah Arsinah. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Anggota keluarga memperlihatkan foto PMI Asal Majalengka, Nenah Arsinah. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dituntut hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.

PMI bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka tersebut, dituduh telah melakukan pembunuhan.

Masalah hukum yang menjerat Nenah terjadi pada tahun 2014 lalu. Hal tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang menimpa warga berkebangsaan India yang merupakan sopir dari majikan Nenah.

Ketua FPMI Muhammad Fauzy menjelaskan Nenah berangkat menjadi PMI pada 29 April 2011 lalu melalui perusahaan resmi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Setelah tiga tahun bekerja, Nenah kemudian terjerat kasus pembunuhan.

Namun kata Fauzy, Nenah bukanlah orang yang melakukan pembunuhan tersebut, melainkan hanya dituduh sebagai pelaku oleh majikannya sendiri bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman.

"Jadi Nenah ini dituduh membunuh sopir majikannya, Nenah tidak sendiri ada juga warga Filipina yang nasibnya sama dengan Nenah," ujarnya, Senin (24/5/2021)

Menurut Fauzy pihaknya menerima aduan dari keluarga Nenah pada 26 April 2021 kemarin. Setelah menerima aduan tersebut kata dia, FPMI Kabupaten Majalengka langsung berkordinasi dengan FPMI Jawa Barat untuk segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.

"Kami menelusuri kasus ini bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu ada cekcok antar anak majikan dan sopir. Besoknya saat Nenah dan rekannya mau ngasih makan ke sopir itu, ternyata sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher," jelasnya.

Masih kata Fauzy pihaknya juga telah mengirim surat ke pemerintahan pusat untuk bisa segera membebaskan Nenah, PMI Kabupaten Majalengka dari jeratan hukum di Dubai.

"Kita melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan hukum dimana kita kirim surat ke BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai dan Kemenlu, untuk kelakukan pembelaan. Kita yakin dia tidak membunuh. Semoga ini jadi perhatian dari pemerintah untuk bisa membebaskan Nenah," tukasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES