Hukum dan Kriminal

Kurang dari Empat Bulan, Satgas Antimafia Tanah Tetapkan 61 Tersangka

Senin, 24 Mei 2021 - 14:58 | 29.88k
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: rri.co.id)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: rri.co.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian, S.I.K., M.Si., mengatakan pada periode Februari hingga 21 Mei 2021, Satgas Antimafia Tanah telah menetapkan 61 tersangka dari 37 kasus pertanahan yang masuk dalam program 100 hari kerja pertama Kapolri, Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

“Jadi, sudah ada 37 kasus dengan total tersangka 61 orang,” terang Dirtipidum, Senin (24/05/2021).

Dirtipidum merinci, sebanyak 39 tersangka beserta barang bukti dari penanganan 18 kasus yang ditangani oleh Satgas Antimafia Tanah sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Kemudian, pihaknya juga telah melimpahkan tujuh berkas penyidikan perkara tanah ke jaksa peneliti.

Andi-Rian.jpgDirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian. (Foto: Dokumentasi Humas Polri)

Dirtipidum menambahkan, ada 11 kasus yang masih dalam proses penyidikan oleh Polri. Pada belasan kasus itu, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka.

“Ada satu kasus di SP3 (dihentikan) demi hukum,” tambahnya.

Satgas Antimafia Tanah Polri menargetkan penuntasan perkara mafia tanah di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2021. Pengusutan perkara akan dikerjakan oleh Satgas Mafia Tanah yang berada di tiap Polda. Sehingga, penuntasannya menyesuaikan lokasi perkara itu sendiri.

Sejauh ini, Jenderal bintang satu itu mengatakan, ada 89 kasus yang harus diselesaikan Polri hingga akhir 2021 mendatang. Apalagi, penuntasan masalah pertanahan ini masuk dalam 100 program prioritas Kapolri. 

Selanjutnya, Dirtipidum juga menjelaskan, pembentukan Satgas Antimafia Tanah itu untuk membongkar seluruh pelindung di balik masalah pertanahan yang ada. Satgas ini dibentuk di tiap Polda jajaran. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto menjelaskan, telah memberikan data kasus mafia pertanahan kepada Bareskrim. Ada 60 kasus Mafia tanah yang menjadi atensi dari Kementerian ATR. Dari puluhan kasus itu, sedikitnya 40 kasus telah dibahas bersama dengan Satgas Antimafia Tanah. “Kami terus berkoordinasi membahas semuanya,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES