Ditangkap Jual Miras, Delapan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Tuban
TIMESINDONESIA, TUBAN – Delapan pelaku penjual minuman keras atau miras di sepanjang jalan Bangilan - Jatirogo akan menjadi persidangan tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban Senin besok (24/5/2021).
Hal ini disampaikan Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono. Ia menandaskan bahwa delapan pelaku penjual miras terdiri 4 perempuan inisial KA, K, K, S dan 4 laki - laki dengan inisial H, S, S, W.
Mereka terjaring razia untuk kesekian kali di sepanjang bulan Ramadan di wilayah Bangilan. Para tersangka disangkakan melanggar peraturan daerah atau perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta penegakan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Tersangka telah melanggar ketentraman masyarakat dan sudah terbukti kesekian kali terjaring dengan barang bukti puluhan botol miras," ujar mantan Kapolsek Poso AKP Gunawan.
Untuk itu, pihak polsek Bangilan akan mengawal berlangsungnya persidangan yang di gelar panitera Pengadilan Negeri Tuban.
"Pasti kita akan tugaskan personil untuk mendampingi dan mengawal persidangan tersangka besok," tambahnya
AKP Gunawan berharap selesai menjalani putusan persidangan, para tersangka penjual miras jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami harap tersangka bertobat tidak mengulangi perbuatannya. Sebab awal mulai terjadi keresahan masyarakat. Diantara adanya pembiaran jual - beli miras. Apalagi keberadaan warungnya di tempat keramaian," tutupnya (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |