Hukum dan Kriminal

Edarkan Uang Palsu Rp 11,5 Miliar, Komplotan di Indramayu Malah Kena Denda Rp 100 Miliar

Minggu, 23 Mei 2021 - 17:56 | 81.82k
Polres Indramayu saat pengungkapan pengedaran uang palsu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Polres Indramayu saat pengungkapan pengedaran uang palsu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYUPolres Indramayu mengungkap peredaran uang palsu dan diduga pembuatan uang palsu, dengan barang bukti yang diamankan berupa ribuan lembar pecahan Rp 100 ribu, yang setara dengan nilai Rp 11,5 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang menjelaskan, terdapat empat orang yang diamankan dari kasus uang palsu kali ini.

Polres Indramayu uang palsu 2

Adapun terungkapnya peredaran uang palsu tersebut, berawal saat adanya kegiatan transaksi uang palsu pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan satu orang berinisial C.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan tersangka berinisial S tak jauh dari lokasi awal.

Dari hasil pengamanan tersangka S, ditemukan adanya uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang setara dengan Rp 400 juta yang disimpan di dalam jok motor.

Rencananya, uang palsu tersebut akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp 150 juta.

"Setelah itu, Tim Resmob bergerak menuju rumah tersangka C dan berhasil mendapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang setara dengan Rp 100 juta," jelasnya saat ekspos di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Kapolres, Tim Resmob kembali mengamankan tersangka lainnya, yakni inisial G dan I di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.

Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa uang palsu yang 
belum dipotong, mesin penghitung uang, serta uang Dollar Singapura.

Dari hasil keterangan, lanjutnya, tersangka G pernah menerima uang sebesar Rp 1.000.000, yang merupakan hasil 
penjualan uang palsu yang dititipkan pada tersangka S.

Kemudian tersangka S menjual uang palsu kepada warga Lampung yang nilainya setara Rp 1 miliar, dengan harga Rp 5 juta.

Kemudian, lanjut Kapolres, Tim Resmob mengembangkan keterangan tersangka GUF yang ternyata menitipkan uang palsu sekitar Rp 24 miliar kepada tersangka S, yang kemudian disimpan di sebuah gubug empang di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.

Setelah dilakukan penghitungan dari 2 karung berisi uang tersebut, diketahui uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang nilainya setara Rp 11 miliar.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka mencetak uang palsu tersebut untuk keuntungan pribadi dengan modus ritual penggandaan uang.

Mereka sudah beraksi sejak awal Januari 2020, dan sudah mengedarkan uang palsu tersebut.

Namun, masih di luar wilayah Indramayu.

Pihaknya pun masih mendalami kasus uang palsu ini.

"Yang kami temukan rencananya akan diedarkan di wilayah Indramayu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku melanggar Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 100 miliar," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Indramayu mengungkap peredaran uang palsu dan diduga pembuatan uang palsu, dengan barang bukti yang diamankan berupa ribuan lembar pecahan Rp 100 ribu, yang setara dengan nilai Rp 11,5 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES